Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Belasan Saksi Kasus Korupsi PSSI Kota Diperiksa Penyidik Polda di Polresta

Jawanto Arifin • Sabtu, 15 September 2018 | 15:10 WIB
MARATON: Para saksi kasus dugaan korupsi PSSI sedang menunggu panggilan pemeriksaan di depan ruang Unit Tipikor Polresta Pasuruan, Jumat (14/9) siang. (M Zubaidillah/Jawa Pos Radr Bromo)
MARATON: Para saksi kasus dugaan korupsi PSSI sedang menunggu panggilan pemeriksaan di depan ruang Unit Tipikor Polresta Pasuruan, Jumat (14/9) siang. (M Zubaidillah/Jawa Pos Radr Bromo)
PASURUAN - Penyelidikan kasus dugaan korupsi yang mendera tubuh PSSI Askot Pasuruan masih terus berjalan. Penanganan kasus itu saat ini tengah dilakukan oleh penyidik Subdit Tipikor Direskrimsus Polda Jawa Timur. Jumat (14/9), belasan saksi dipanggil untuk diperiksa di Mapolres Pasuruan Kota.

Pantauan Jawa Pos Radar Bromo, belasan saksi yang dihadirkan itu terdiri atas beberapa pihak. Di antaranya yakni lima eks pemain Persekap. Selebihnya, merupakan jajaran pengurus PSSI Askot Pasuruan. Mereka tampak menunggu giliran untuk diperiksa di area Satreskrim.

Pemeriksaan saksi itu cukup memakan waktu. Satu per satu saksi memasuki ruang yang bertuliskan Resmob Polres Pasuruan Kota. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap satu saksi, memakan waktu yang berbeda-beda. Sekitar 15 hingga 30 menit.

Menurut sumber Jawa Pos Radar Bromo, pemeriksaan saksi itu sejatinya mulai dilakukan sejak dua hari yang lalu. Sejumlah penyidik Direskrimsus Polda Jatim sengaja datang ke Mapolres Pasuruan Kota untuk mempercepat agenda pemeriksaan saksi.

Di hari sebelumnya, penyidik tak hanya memeriksa para saksi. Akan tetapi juga melakukan audit keuangan anggaran milik PSSI Askot Pasuruan dalam rentang waktu 2013, 2014, hingga 2015. Hal itu dilakukan untuk menemukan bukti dalam dugaan penyelewengan anggaran.

Kasubdit Tipikor Direskrimsus Polda Jatim AKBP Rama Samtama Putra membenarkan adanya pemeriksaan saksi tersebut. Sejauh ini, kata Rama, pihaknya masih mendalami nilai kerugian negara yang diakibatkan adanya dugaan korupsi tersebut.

“Memang benar ada pemeriksaan saksi. Juga melibatkan BPKP untuk proses perhitungan kerugian negara,” ujarnya saat dikonfirmasi media ini.

Akan tetapi, Rama menjelaskan, bahwa pihaknya belum dapat menyebutkan nilai kerugian negara saat ini. Menurutnya, sejuah ini masih dalam proses perhitungan lebih lanjut. “Maka dari itu, dilanjutkan hari ini,” tandasnya.

Ungkapan Rama berbeda dengan yang pernah disebutkan Kombes Frans Barung, kabid humas Polda Jatim. Dahulu, Barung pernah menyebut bahwa ada kerugian negara sebesar Rp 5 miliar dalam perkara dugaan korupsi PSSI.

Kepada Jawa Pos Radar Bromo, Barung juga menyebutkan bahwa sudah ada satu tersangka yang ditetapkan Polda Jatim. Dia adalah Ponidi, eks bendahara PSSI Askot Pasuruan. Meski sudah tersangka, Ponidi masih kooperatif.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan kasus korupsi PSSI Kota Pasuruan mencuat. Itu, bermula setelah penyidik Satreskrim Polresta Pasuruan melakukan penelusuran sekitar tahun 2016 silam. Selama kurang lebih setahun penyidikan kasus itu bergulir. Hingga Maret 2017 lalu, penanganan kasus tersebut ditangani Subdit Tipikor Direskrimsus Polda Jatim. (tom/fun) Editor : Jawanto Arifin
#pssi askot pasuruan #korupsi pssi kota pasuruan #dana hibah koni