Pelaku Hermawan bertugas mencari korban atau nasabah yang melakukan penarikan uang tunai. Modusnya dengan berpura-pura antre sebagaimana nasabah.
Sedangkan pelaku Firmansyah menginformasikan ciri-ciri korban melalui ponsel ke pelaku yang bertindak sebagai eksekutor di lapangan. Munir dan dua pelaku yang masih DPO bertugas sebagai eksekutor. Mereka standby di jalan sekitar lokasi bank dengan menggunakan motor.
"Setelah korban keluar dari bank, ekskutor membuntuti hingga korban berhenti di suatu tempat dan langsung melakukan aksinya," papar AKP Slamet Santoso, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota.
Ditambahkannya, dari penangkapan ketiga pelaku, polisi mengamankan sebuah motor Honda Mega Pro yang dipakai saat beraksi. Selain itu, beberapa alat yang digunakan kawanan pelaku seperti obeng, tang dan paku pelat U terbuat dari pelat payung, turut diamankan guna dijadikan sebagai alat bukti.
"Para tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Jatim untuk pengembangan. Mereka dijerat pasal 363 KUHP," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi pencurian dengan modus pecah kaca terjadi di Jalan Kartini, Kelurahan Bangilan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jumat (10/8). Sasarannya yakni sebuah mobil Toyota Fortuner bernopol N 1582 TB.
Korban diketahui bernama Asyari, 48, warga Desa Minggir, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Siang itu, Asyari baru saja keluar dari sebuah bank yang berada di Jalan Balaikota. Kemudian ia yang saat itu bersama istrinya menuju ke depot di Jalan Kartini untuk makan siang.
Uang senilai Rp 100 juta yang hendak digunakannya membeli gabah itu ditaruh dibawah dasbor mobil. Sementara saat makan siang, mobilnya yang diparkir di seberang jalan. Pelaku memecah kaca mobil bagian depan sisi kanan, uang ratusan juta yang masih tersimpan dalam kantung bank itu juga berhasil dibawa kabur. (tom/fun) Editor : Jawanto Arifin