Gerak-gerik Mencurigakan di Area Goa Jepang Gempol Pasuruan, 7 Pemuda Diamankan: Bawa Senjata Tajam, Hendak Tawuran

Rizal Syatori • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:36 WIB
HENDAK TAWURAN: Tujuh pemuda yang diamankan dari kawasan Goa Jepang, Watukosek, Gempol, Kabupaten Pasuruan. Mereka didapati membawa sejumlah senjata tajam.
HENDAK TAWURAN: Tujuh pemuda yang diamankan dari kawasan Goa Jepang, Watukosek, Gempol, Kabupaten Pasuruan. Mereka didapati membawa sejumlah senjata tajam.

GEMPOL, Radar Bromo-Gerak-gerik tujuh pemuda di Desa Watukosek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Kamis dinihari (13/8) itu begitu mencurigakan.

Mereka bergerombol di kawasan Goa Jepang, masuk Dusun Ngelawang, Desa Watukosek, tepi jalan raya Pasuruan-Mojokerto.

Lantaran gerak-geriknya mencurigakan, warga pun mendatangi sekelompok pemuda tersebut.

"Saat diamankan warga, mereka didapati membawa tiga senjata tajam (sajam). Dua celurit dan satu golok. Juga ada dua unit motor," kata Kades Watukosek Maskur.

Dari lokasi, oleh warga dan pemdes setempat, ketujuh pemuda tersebut, sempat dibawa ke Pusdik Brimob Watukosek untuk menghindari amuk massa.

Bersamaan itu, pemdes juga menghubungi Polsek Gempol. Tak lama berselang, petugas datang lalu mengamankan tujuh pemuda tersebut ke Mapolsek Gempol.

Baca Juga: Polisi Amankan 7 Terduga Pelaku Kericuhan Penghadangan Suporter di Sukorejo Pasuruan, Jumlah Pelaku Masih Bisa Bertambah

"Ngakunya dari Nongkojajar, Kecamatan Tutur. Rencana mau tawuran dengan pemuda atau kelompok lain asal Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Mungkin janjian ketemuannya di Watukosek," jelas kades.

Kapolsek Gempol Kompol Giadi Nugraha menjelaskan, ketujuh pemuda itu bukan oknum suporter maupun gangster. "Tujuh pemuda tersebut bukan oknum suporter, juga bukan gangster. Motifnya masalah pribadi," tegasnya.

Saat ini, kasus itu masih diselidiki Polsek Gempol. Dari tujuh pemuda yang diamankan, tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yakni HR, 26, AMP, 20, dan RTH, 17. Ketiganya berasal dari Desa Ngembal, Kecamatan Tutur.

"Pembawa sajamnya kami tetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 307 ayat 1 UU RI 1/2023 tentang KUHP," jelasnya. (zal/mie)

Editor : Muhammad Fahmi
gpa jepang pasuruan gempol watukosek tawuran