PANDAAN, Radar Bromo - Tim gabungan dari Trantib Kantor Kecamatan Pandaan, Polsek dan Koramil Pandaan menyisir tempat hiburan.
Hal ini memastikan, tempat-tempat hiburan di Pandaan mematuhi aturan.
Operasi tersebut berlangsung Kamis malam (19/2). Tim gabungan kompak mendatangi satu per satu tempat biliard dan kafe karaoke yang ada di Ruko Terminal Pandaan, Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati kalau tempat-tempat hiburan tersebut, telah tutup.
Akhirnya, petugas hanya menemui pengelola dan penjaga, untuk memberikan foto copy surat kesepakatan bersama menyambut dan menghormati bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriyah atau 2026 Masehi.
"Kami datangi satu per satu, menyampaikan surat keputusan bersama. Ternyata tutup semua. Ketemu penjaga dan para pengelolanya, siap mematuhinya," kata Kasi Trantib Kantor Kecamatan Pandaan, Didik Febriyanto.
Aturan tersebut tercantum dalam poin nomer 15. Di mana, tempat biliard dan cafe karaoke termasuk tempat hiburan yang tidak diperkenankan beroperasi selama Ramadan.
"Kami akan gencarkan patroli serupa di tempat yang lain. Kalau ada temuan, sanksi akan kami berikan,” imbuhnya.
Terpisah, Lia, salah seorang pengelola salah satu kafe karaoke di ruko Terminal Pandaan mengaku, tempatnya sudah tutup dan tidak beroperasi beberapa hari sebelum Ramadan. “Kami siap mematuhi keputusan bersama tersebut,” tandasnya. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin