Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pabrik Arang Briket Milik Pengusaha Korea di Purwosari Pasuruan Ditutup Satpol PP, Alasannya Tak Diduga

Rizal Syatori • Selasa, 25 November 2025 | 01:17 WIB
DITUTUP: Petugas Satpol PP saat melakukan penutupan pabrik arang briket di Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Senin (24/11).
DITUTUP: Petugas Satpol PP saat melakukan penutupan pabrik arang briket di Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Senin (24/11).

PURWOSARI, Radar BromoSebuah pabrik arang briket di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, ditutup petugas Satpol PP setempat.

Penutupan dilakukan Senin (24/11) siang oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan.

Saat itu, Satpol PP bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Muspika Purwosari, dan Pemdes Martopuro, mendatangi pabrik. Yaitu, PT Dozen Bagus Indonesia (DBI).

Rombongan ditemui manajemen perusahaan. Setelah menyampaikan tujuan kedatangan, penutupan pabrik dilakukan tak lama kemudian.

Penutupan pabrik ditandai dengan memasang papan penutupan, juga garis Satpol PP.

"Penutupan ini dilakukan karena perusahaan tidak ada izinnya. Kami sudah memanggil pihak perusahaan, mulai pemanggilan pertama, kedua, dan ketiga. Sehingga sesuai ketentuan, pabrik harus ditutup sementara," jelas Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Pasuruan Suyono.

Yono –sapaan akrabnya- menuturkan, penutupan bersifat sementara dan sudah dilakukan sesuai SOP.

Selanjutnya, perusahaan bisa beroperasi kembali kalau semua izin sudah lengkap.

Setidaknya ada tiga izin yang harus dipenuhi perusahaan. Antara lain, Persetujuan Bangunan Gedung Setifikat Laik Fungsi (PBG SLF), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dan dokumen lingkungan.

Kades Martopuro Rianto menambahkan, bangunan tersebut dulunya merupakan pabrik gula dan pernah menjadi gudang penggilingan padi. Dan saat ini menjadi pabrik produksi arang briket.

"Dari pihak perusahaan menyampaikan ke pemdes masih trial atau uji coba. Itu saja yang kami ketahui," ucapnya singkat.

Devi selaku legal dari PT DBI ditemui awak media seusai penutupan oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan mengatakan, semua izin saat ini dalam proses pengurusan. Karena itu, pihaknya secepatnya akan menyelesaikan izin.

"Kami kooperatif, sehingga penutupan ini akan ditaati. Sebab itu merupakan kewenangan dinas terkait," tandasnya.

Arang briket itu sendiri menurutnya adalah milik pengusaha asal Korea. Pabrik beroperasi belum genap setahun, tepatnya mulai Februari 2025.

"Arang briket yang diproduksi yaitu jenis barbeque, untuk ekspor keluar negeri," singkatnya. (zal/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#pengusaha #briket #pasuruan #satpol pp #purwosari #korea #pabrik #ditutup #izin #arang