PURWODADI, Radar Bromo – Seorang penjual dan pembeli petasan diringkus anggota Unitreskrim Polsek Purwodadi. Tersangka diringkus saat hendak menjual barang.
Mereka yang ditangkap itu, adalah Ciptoher, 49, warga Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo dan Iwan Setiawan, 37, asal Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo. Keduanya diamankan Senin (27/10), sekitar pukul 08.00.
"Ciptoher adalah penjual petasan. Sedangkan rekannya, Iwan Setiawan yang membuat petasannya. Saat ini, keduanya diamankan di Mapolres Pasuruan. Kasusnya ditangani Satreskrim Polres Pasuruan," kata Kapolsek Purwodadi Iptu Sugiardi Prianto.
Menurut Sugiardi, semula petugas menangkap Ciptoher. Ia diamankan, seusai mengambil barang dari Iwan Setiawan.
Penangkapan itu dilakukan di tepi jalan Dusun Krajan, Desa Semut, Kecamatan Purwodadi.
Petugas mengamankan mercon renteng sepanjang 20 meter dari tangannya.
“Setelah diintrogasi, tersangka menyebut nama Iwan Setiawan. Dari situ, kami mendatangi orang yang dimaksud. Dan menangkap tersangka di rumahnya,” bebernya.
Sejumlah barang bukti berupa bahan pembuatan mercon diamankan dari Iwan.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam pasal 1 ayat 1 UU Darurat 12/1951. (zal/one)
Editor : Moch Vikry Romadhoni