GEMPOL, Radar Bromo–Polisi akhirnya menetapkan sopir truk pemicu kecelakaan maut yang merenggut 3 korban jiwa di jalan raya Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan pada 11 Oktober lalu sebagai tersangka.
Sang sopir yang diketahui bernama Handoko Prasetyo Armunanto, 42, itu pun kini masih ditahan di sel Mapolres Pasuruan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan Iptu Gagah Ananda Faizal menegaskan, gelar perkara kecelakaan maut itu sudah dilakukan Senin (20/10).
Hasilnya, warga Lundo, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang terjadi di Desa Ngerong, Kecamatan Gempol.
Dia dijerat pasal 310 ayat (4) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), sebab diduga menyebabkan kecelakaan yang membuat tiga korban meninggal.
Ancaman hukumannya yaitu maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
"Dari hasil gelar perkara, penyebab kecelakaan karena kelalaian dari sopir truk wing box. Itu saja yang bisa saya sampaikan," tegasnya.
Kecelakaan itu terjadi di jalan nasional Surabaya–Malang di Desa Ngerong. Saat itu, tersangka mengendarai truk wing box nopol W 8717 UR.
Di TKP, truk wing box berjalan mundur dan menabrak motor Honda Vario N 2467 TY di lajur kiri yang dikendarai MF, 18, pelajar SMK asal Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo.
Selanjutnya menabrak dua motor secara beruntun yang melaju searah. Masing-masing motor Yamaha Mio J nopol N 5626 ACO yang dikendarai FO, 18, pelajar asal Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo.
Kemudian, menabrak motor Honda Vario L 3778 ACS yang dikendarai Nur Fauzia Suroyana, 35. Nur saat itu membonceng anaknya FFA, 14, keduanya berasal dari Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
Akibatnya, dua pengendara motor Honda Vario yakni ibu dan anak asal Surabaya beserta satu penumpangnya meninggal di TKP. Sementara pengendara motor Yamaha Mio J luka parah.
Setelah kecelakaan itu, Dishub Kabupaten Pasuruan dengan didampingi petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan memeriksa kondisi truk wing box.
Sejumlah temuan diperoleh yang diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan
"Dari hasil pemeriksaan kendaraan setelah kejadian, truk wing box diketahui kehabisan angin, sehingga remnya tidak berfungsi maksimal," kata Penguji Penyelia dari Dishub Kabupaten Pasuruan Umar Faruq.
Kehabisan angin yang dimaksud yaitu kehabisan angin pada tabung angin untuk pengereman kendaraan. Sementara fungsi angin pada tabung sangat penting untuk menggerakkan cairan atau fluida pada sistem rem truk tersebut.
"Tidak adanya angin membuat rem tidak berfungsi. Karena tidak ada tekanan untuk menggerakkan pengereman," beber Faruq, panggilannya.
Kecelakaan, menurut Faruq, terjadi saat truk wing box berhenti dan parkir di bahu jalan. Saat itu, persneling truk dalam kondisi netral.
“Hand rem bisa ditarik, tapi juga tidak berfungsi maksimal. Sehingga, truk berjalan mundur dan menabrak tiga motor di belakangnya. Dalam posisi mundur itu, persneling tidak bisa lagi dipindah," lanjutnya.
Menurutnya, truk berjalan mundur karena posisi gigi atau persneling netral. Sementara rem tidak berfungsi.
“Dalam posisi gigi netral, kendaraan tetap bisa berjalan mundur, bahkan walaupun mesin dimatikan. Kecuali persneling masuk gigi rendah. Saat mesin dimatikan, kendaraan secara otomatis berhenti dengan sendirinya," ucap Faruq. (zal/hn)
Editor : Muhammad Fahmi