PRIGEN, Radar Bromo-Kekhawatiran warga tiga desa di lereng Gunung Arjuno dan Welirang akan rencana pembangunan kawasan real estate milik PT Stasionkota Sarana Permai (SSP) cukup beralasan.
Wakil Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (AMPH) Hadi Sucipto menunjukkan peta interaktif SIGAP Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dari peta itu diketahui, kawasan ini masuk kategori rawan erosi sedang hingga berat.
Selain itu, lokasinya berdekatan dengan hutan lindung Taman Hutan Raya (Tahura) R. Soerjo, yang memiliki fungsi vital menjaga kelestarian air dan tanah di DAS Brantas.
“Kalau deforestasi terjadi, dampaknya bukan hanya longsor atau banjir. Tapi juga penurunan debit mata air. Sekarang saja, saat musim kemarau masyarakat sudah merasakan berkurangnya debit air dari sumber alami,” ujarnya.
Hadi juga mempertanyakan dasar legalitas kepemilikan lahan oleh PT SSP. Dari penelusuran AMPH, lahan seluas 22,5 hektare itu sebelumnya dikuasai oleh PT Kusuma Raya Utama (KRU).
Pada 2011, perusahaan itu sempat mengajukan izin pembukaan lahan untuk proyek serupa. Namun, ditolak dan akhirnya batal karena terkendala izin lingkungan.
Namun, pada 2021 lahan tersebut beralih tangan kepada PT SSP melalui mekanisme jual beli.
Lalu, kini sudah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berlaku hingga tahun 2044.
Perubahan juga terjadi pada peta tata ruang. Di mana zona yang semula hijau (lahan konservasi dan pertanian), kini berubah menjadi kuning (zona perumahan) dalam peta overlay RTRW Jawa Timur.
PT SSP juga telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) yang diterbitkan pada 28 Februari 2025. Dengan total luas lahan mencapai 225.000 meter persegi.
Perwakilan Perum Perhutani Yayik menjelaskan, sejarah penguasaan lahan tersebut bermula pada tahun 1984.
Saat itu, PT Kusuma Raya Utama pertama kali mengajukan izin penggunaan kawasan hutan di Tretes.
“Kementerian Kehutanan waktu itu menyetujui dengan mekanisme tukar menukar lahan,” jelasnya.
“Rasio penggantiannya 1 banding 10. Artinya, lahan 22,5 hektare di Prigen diganti dengan 225 hektare lahan di Kabupaten Malang dan Blitar,” imbuhnya.
Tanah pengganti tersebut berada dalam Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas agar fungsi ekologinya tetap seimbang.
Menurut Yayik, seluruh kewajiban sudah dipenuhi sejak tahun 2000. Termasuk, ganti rugi tegakan pohon. Selain itu, secara administratif dinyatakan clear and clean.
“Secara prosedur sudah sesuai ketentuan. Tapi soal pemanfaatan lebih lanjut, tentu harus menyesuaikan dengan kondisi kawasan sekarang. Apalagi di sekitar situ sudah banyak permukiman dan jalur air,” tambahnya.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menegaskan, lembaganya akan menindaklanjuti persoalan ini dengan serius.
Ia mengaku sudah menerima laporan dan aspirasi dari masyarakat sejak beberapa minggu lalu.
“Isu ini bukan baru kali ini dibahas. Pada periode sebelumnya juga pernah dibawa ke dewan,” kata Lek Sul, sapaan akrab Samsul Hidayat.
“Kami berkomitmen menyelesaikan persoalan ini dengan terbuka dan memastikan tidak ada kebijakan yang merugikan masyarakat maupun lingkungan,” tegas Samsul. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi