Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Polres Pasuruan Sita 2,379 Gram SS dari Dua Pengedar asal Prigen Ini

Rizal Syatori • Senin, 21 Juli 2025 | 18:15 WIB
TAK BERKUTIK: Dua tersangka pengedar SS yang sudah diamankan. Inset, barang bukti yang disita dari keduanya.
TAK BERKUTIK: Dua tersangka pengedar SS yang sudah diamankan. Inset, barang bukti yang disita dari keduanya.

BANGIL, Radar Bromo- Satresnarkoba Polres Pasuruan tak pernah berhenti mengungkap dan menangkap pelaku peredaran narkoba.

Jumat (11/7) siang lalu, dua pria pengedar sabu-sabu (SS ) asal Kecamatan Prigen ditangkap.

Masing-masing adalah KS, 45, warga Desa Gambiran dan DP, 34. Keduanya asal Kelurahan/Kecamatan Prigen.

Keduanya diamankan di jalan Genengsari, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen.

Petugas mengamankan SS sekitar 2,379 gram. Kemudian satu HP, satu timbangan elektrik, topi rajut, bungkus plastik klip dan satu unit motor Honda Vario.

"Kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka, berperan sebagai pengedar. Ngakunya mendapatkan keuntungan Rp 150 ribu per gram serta bisa memakai SS secara gratis," terang Kapolres Pasuruan AKBP. Jazuli Dani Iriawan.

Kapolres menuturkan, tertangkapnya kedua tersangka ini bermula dari laporan masyarakat. Kemudian petugas melakukan pengintaian, sebelum mengamankan tersangkanya.

"Kasusnya proses penyidikan, kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan diatasnya," kata Jazuli sapaan akrabnya.

Untuk kedua tersangkanya kapolres mengatakan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika tandasnya. (zal/fun)

Editor : Fahreza Nuraga
#sabu - sabu #polres pasuruan #pengedar narkoba