BANGIL, Radar Bromo- Satresnarkoba Polres Pasuruan tak pernah berhenti mengungkap dan menangkap pelaku peredaran narkoba.
Jumat (11/7) siang lalu, dua pria pengedar sabu-sabu (SS ) asal Kecamatan Prigen ditangkap.
Masing-masing adalah KS, 45, warga Desa Gambiran dan DP, 34. Keduanya asal Kelurahan/Kecamatan Prigen.
Keduanya diamankan di jalan Genengsari, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen.
Petugas mengamankan SS sekitar 2,379 gram. Kemudian satu HP, satu timbangan elektrik, topi rajut, bungkus plastik klip dan satu unit motor Honda Vario.
"Kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka, berperan sebagai pengedar. Ngakunya mendapatkan keuntungan Rp 150 ribu per gram serta bisa memakai SS secara gratis," terang Kapolres Pasuruan AKBP. Jazuli Dani Iriawan.
Kapolres menuturkan, tertangkapnya kedua tersangka ini bermula dari laporan masyarakat. Kemudian petugas melakukan pengintaian, sebelum mengamankan tersangkanya.
"Kasusnya proses penyidikan, kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan diatasnya," kata Jazuli sapaan akrabnya.
Untuk kedua tersangkanya kapolres mengatakan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika tandasnya. (zal/fun)
Editor : Fahreza Nuraga