PANDAAN, Radar Bromo – Dua tahun lebih jadi DPO, akhirnya dua terduga perampokan brankas di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, berhasil ditangkap. Keduanya yaitu AS dan RB, asal Palembang.
Mereka ditangkap oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (30/5) dini hari di sebuah rumah kontrakan di Jakarta.
Keduanya merupakan komplotan perampokan dengan menggunakan senjata api (senpi).
“AS dan RB merupakan pelaku yang terakhir tertangkap. Bersama komplotannya mereka mencuri brankas di kantor distributor yang ada di Pandaan pada 2022 lalu,” jelas Kasubdit III Jatanras Direskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur.
Total pelaku, menurut Jumhur, ada enam orang. Pada 14 November 2022 pukul 04.00, mereka mencuri brankas di kantor distributor PT SM yang ada di Jalan Raya By Pass, Desa Karangjati, Pandaan.
Saat itu, brankas berisi uang senilai Rp 224 juta, cash back operasional Rp 8 juta, uang karyawan Rp 7 juta, dan voucher belanja 230 lembar.
Empat pelaku lainnya lebih dulu ditangkap pada 2023. Masing-masing adalah AS asal Palembang; OK asal Semarang; NT asal Lumajang; dan AL asal Jombang.
“Selain beraksi di Pandaan, komplotan ini juga pernah merampok SPBU di Bekasi dan Bank BRI di Brebes,” tegasnya.
Sejumlah barang bukti diamankan dari komplotan ini. Di antaranya berupa tiga pucuk senpi dan peluru 72 butir.
Dua orang terakhir yang ditangkap, menurut Jumhur, punya peran penting dalam perampokan itu. Mereka yang menodong pakai senpi, mengikat, dan menyekap satpam serta karyawan yang berada di mes.
“Untuk TKP di dalamnya terdapat kantor distributor, mes karyawan, juga tempat penyimpanan brankas,” terang Kanit Opsnal Subdit III Jatanras Direskrimum Polda Jatim AKP Fauzi. (zal/hn)
Editor : Muhammad Fahmi