PRIGEN, Radar Bromo - Sudah menjadi rahasia umum, wisata di Prigen khususnya di puncak Tretes, terselip praktik prostitusi.
Demi memutus mata rantai hingga mencegah perdagangan orang, razia kerap dilakukan jajaran kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan.
Sampai saat ini, razia terhadap keberadaan PSK Tretes juga menjadi atensi Polres Pasuruan.
Dalam waktu-waktu tertentu, razia kerap dilakukan. Pelakunya diseret ke pengadilan, walau sebagian besar hanya dikenai tindak pidana ringan (tipiring).
“Razia PSK Tretes juga seringkali dilakukan Polsek Prigen dan Polres Pasuruan, termasuk pula peredaran minumas keras (miras) nya,” kata Ini disampaikan Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu. Joko Suseno, saat dihubungi Jawa Pos Radar Bromo, kemarin (27/4) via telepon.
Baik razia PSK dan peredaran mirasnya, terang Joko, tetap menjadi atensi. Karena PSK dan miras merupakan tergolong dalam penyakit masyarakat (pekat).
Bahkan pada pasca operasi ketupat sekitar dua pekan lamanya, Polres Pasuruan melibatkan personel gabungan, termasuk personel dari polsek setempat.
Razia menjadi masuk sebagai kegiatan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kecamatan Prigen.
Sasarannya di Tretes dan sekitarnya, patroli keliling di malam hari hingga dinihari dan jelang pagi.
“Itu juga sekaligus antisipasi kejahatan curanmor, curat dan curas serta balap liar,” ungkapnya.
Khusus terkait PSK Tretes dan peredaran miras, ia menegaskan jika didapati oknum dari anggota kepolisian baik dari polsek maupun polres yang menjadi beking, kepolisian tidak akan mentolerir. Apalagi jika sampai minta jatah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan. Ini bias ditujukan ke Kasiwas sebagai pengaduan masyarakat, untuk kemudian tindaklanjuti dilapangan.
Kata Joko, sanksi tegas akan diberikan bagi oknum anggota yang melakukan tindakan yang menyalahi kode etik. Sanksi diberikan sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
“Tindakan seperti itu (jadi backing dan pemerasan minta jatah, red) tidak dibenarkan,” tegasnya. (zal/fun)
Editor : Abdul Wahid