PANDAAN, Radar Bromo - Bupati Pasuruan sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 400.3.1/2917/424.071/2025 yang mengatur soal study tour dan kelulusan.
Edaran yang dikeluarkan 15 April lalu itu harus dipatuhi semua lembaga sekolah.
Edaran itu sudah disampaikan ke kepala sekolah PAUD, TK, SD dan SMP negeri dan swasta di Kabupaten Pasuruan.
Bahkan, instruksi terkait SE ini juga sudah disampaikan secara lisan, saat pembinaan disampaikan bupati langsung ke kasek-kasek beberapa hari yang lalu.
“Kasek-kasek sudah tahu dan memahami, akan isi dari SE tersebut mengatur tentang study tour dan kelulusan atau wisuda. Jadi kepala sekolah, kepala lembaga harus mematuhi dan menyesuaikan,” tegas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan Tri Agus Budiharto saat dihubungi Jawa Pos Radar Bromo via telepon kemarin (23/4).
Apabila di lapangan sudah terlanjur bayar kegiatan study tour maupun kelulusan dan sekolah membatalkan, uangnya harus dikembalikan kepada orang tua atau wali murid siswa.
“Jika menghendaki tetap ada, objeknya harus dialihkan dan menyesuaikan sekaligus mengikuti sesuai dengan SE,” tuturnya.
Study tour atau outing class misalnya, tetap diperbolehkan. Namun lokasi harus dalam wilayah Kabupaten Pasuruan. Saat cuaca ektrem, dilarang ke pantai.
Kemudian untuk kelulusan atau wisuda, lokasinya digelar di sekolah dilakukan secara sederhana namun khidmat.
Semuanya harus tanpa ada paksaan, seperti memakai jas maupun kebaya.
“Baik study tour dan kelulusan tetap boleh, namun hanya dibatasi saja dan sudah diatur dalam SE. Untuk kasek, kepala lembaga, harus patuh kepada kebijakan kepala daerah,” ujarnya.
SE Bupati Pasuruan ini hanya berlaku dari jenjang PAUD hingga SMP, baik negeri dan swasta.
“Karena kewenangannya ada di daerah. Sedangkan tidak mengatur SMA dan SMK sederajat, karena kewenangannya ada di provinsi,” tandasnya. (zal/fun)
Editor : Abdul Wahid