PANDAAN, Radar Bromo–Belum sempat menikmati barang hasil kejahatan, Muhyidin, seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) harus kembali berurusan dengan polisi.
Pria asal Dusun Prodo Tegalan, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, kembali diamankan polisi atas kasus yang sama. Yakni pencurian kendaraan bermotor alias curanmor.
Pria yang statusnya residivis ini dibekuk setelah dia mengalami kecelakaan dengan motor curiannya.
Dia kini diamankan dan menjadi tahanan Unit Reskrim Polsek Pandaan. Sebelumnya, dia sempat mengalami laka lantas tunggal hingga mengalami luka-luka di Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Sabtu (5/4) lalu sekitar pukul 03.00.
Pagi itu yang bersangkutan mengendarai motor Honda CBR nopol W 3792 NCP. Motor tersebut adalah hasil curian yang didapatnya setelah beraksi di rumah Pranata Indra Sutisna, 38, warga Lingkungan Kuti 1, Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Pandaan, yang merupakan pemilik motor.
“Pelakunya (Muhyidin, red) sudah kami tetapkan tersangka. Setelah berhasil mencuri motor Honda CBR di Kutorejo, Pandaan, kemudian kabur. Di perjalanan saat berada di Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, tersangka mengalami laka lantas tunggal hingga luka-luka,” terang Kapolsek Pandaan Kompol Bambang Sucahyono.
Setelah kecelakaan, tersangka sempat diamankan petugas dari Polsek Sukorejo. Tersangka bahkan sempat dibawa ke rumah sakit terdekat untuk perawatan medis.
Muhyidin mengalami luka-luka di bagian kepala dan wajah, serta pada telinganya mengeluarkan darah.
Nah, saat terlibat kecelakaan, tersangka didapati membawa senjata tajam (sajam) jenis parang dan kunci T.
Dari situlah polisi curiga hingga diketahui bahwa Muhyidin adalah tersangka kasus curanmor.
“Pagi hari jelang siang, tersangka oleh petugas dari Polsek Sukorejo diserahkan ke kami bersama barang buktinya, langsung dibawah ke Mapolsek Pandaan,” bebernya.
Sesampainya di Mapolsek Pandaan, malam harinya di hari yang sama tersangka kemudian dibawa ke IGD Puskesmas Pandaan, karena kondisi luka-lukanya ternyata cukup parah. Dia butuh perawatan medis.
“Tersangka ini adalah residivis kasus yang sama, TKP di Mojokerto dan menjalani hukuman tahanan selama dua tahun,” ungkapnya.
Hingga berita ini ditulis, pantauan koran ini tersangka masih berada di IGD Puskesmas Pandaan.
Selama di puskesmas, tersangka mendapat penjagaan petugas dari Polsek Pandaan. Rencananya dia mau dirujuk ke rumah sakit, namun masih menunggu pihak keluarganya datang.
“Dalam melakukan aksi curanmor di Kutorejo, tersangka menjadi eksekutor sekaligus membawa kabur motor hasil curiannya. Ia bersama satu orang rekannya berinisial A, mengawasi lingkungan sekitar TKP dan kini masih buron,” tegasnya. (zal/fun)
Editor : Abdul Wahid