Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pemuda asal Beji Pasuruan yang Dimassa di Vila Pecalukan Tretes Gadaikan Motor N-Max Korban Senilai Rp 1 Juta

Rizal Syatori • Rabu, 12 Februari 2025 | 04:06 WIB

 

DIPERIKSA: ABA (kanan), warga Beji saat dimintai keterangan di Mapolsek Prigen. Dia babak belur dimassa setelah ketahuan membawa kabur motor di Kelurahan Pecaluka
DIPERIKSA: ABA (kanan), warga Beji saat dimintai keterangan di Mapolsek Prigen. Dia babak belur dimassa setelah ketahuan membawa kabur motor di Kelurahan Pecaluka

PRIGEN, Radar BromoSudah jatuh tertimpa tangga. Sudah babak belur dimassa, kini Achmad Bagus Afandi, 21 harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi.

Pemuda asal Desa/ Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan itu telah ditetapkan tersangka atas kasus raibnya motor Yamaha N Max, milik Rubit Novan Saputra, 18, asal Desa Grati Tunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.  

Dari penyelidikan yang dilakukan polisi, tersangka Bagus ternyata tak mencuri. Namun, ia menggadaikan motor korban.  

“Motor milik korban tidak hilang atau dicuri, melainkan sengaja digadaikan. Terduga pelakunya statusnya sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu. Joko Suseno.

Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya, satu motor Yamaha N-Max bernopol N 5359 VAM, satu lembar STNK, satu buah smartphone dan screenshoot percakapan via whatsapp.

Motor milik korban diketahui digadaikan oleh tersangka kepada AM, 29, asal Desa Banjar Kejen, Kecamatan Pandaan dengan harga Rp 1 juta.

Transaksi itu dilakukan di pinggir jalan depan tokoh buah, berada di Lingkungan Kasri, Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan.

“Untuk yang menerima motor atau AM, masih sebagai saksi. Karena bukan pembeli, tapi hutang,” jelasnya.

Atas perbuatan tersangka dalam kasus ini, dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP imbuhnya.

Diketahui, wajah ABA, 21, tak lagi mulus. Bibir pemuda asal Desa/Kecamatan Beji itu nyonyor. Pelipis matanya bengkak dan dahinya juga benjol.

Semua luka-luka itu ABA dapatkan dari massa yang emosi. Warga menghakiminya Minggu pagi (9/2) di jalan depan salah satu villa, berada di Kelurahan Pecalukan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. (zal/mie)

Editor : Muhammad Fahmi
#tersangka #pasuruan #dimassa #pecalukan #Pandaan #N-max #vila tretes #yamaha #prigen