PANDAAN, Radar Bromo - Pemerintah akhirnya memutuskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun depan.
Bahkan, kenaikan tersebut direncanakan akan dimulai 1 Januari 2025.
Dari sebelumnya hanya 11 persen, naik menjadi 12 persen. Hal ini menuai tanggapan dari APINDO Kabupaten Pasuruan.
Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) APINDO Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda berharap, agar kenaikan tersebut ditunda.
Sebab, kenaikan yang meski hanya satu persen, akan memberatkan masyarakat.
Mengingat, daya beli masyarakat saat ini, belum stabil. Kenaikan tarif PPN tersebut, jelas akan menambah beban masyarakat.
“PPN sekarang dengan 11 persen saja sudah berat, apalagi naik satu persen di tahun depan. Kami berharap, kebijakan tersebut ditunda,” ungkapnya.
Huda-sapaannya memandang, kenaikan tarif PPN jelas akan berpengaruh terhadap industri.
Terlebih, dengan kondisi ekonomi yang sedang lesu saat ini.
“Ekonomi sedang lesu. Daya beli masyarakat juga sedang berat. Pengangguran j uga tinggi. Jadi ini harus menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menaikkan PPN tahun depan,” sampainya. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin