PRIGEN, Radar Bromo- Peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Prigen, Polres Pasuruan, patut menjadi perhatian. Dalam razia cipta kondisi Sabtu (15/6) malam, Polsek Prigen, berhasil mengamankan puluhan botol miras.
Malam itu, operasi menyasar sejumlah toko kelontong yang diduga menjual miras. Di antaranya, sejumlah toko di Jalan Pesanggrahan, Kelurahan/Kecamatan Prigen. Hasilnya didapati salah satu toko berjualan miras. Toko ini milik Wahab Sutrisno, 63.
Ketika digeledah, kepolisian menemukan 52 botol minuman beralkohol berbagai jenis. Mulai jenis anggur merah dan bir. “Razia cipta kondisi ini sasarannya tokoh kelontong di Jalan Pesanggrahan. Ada satu toko didapati menjual miras. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 52 boot miras berbagai merek,” ujar Kanitreskrim Polsek Prigen, Aiptu Nidhom.
Puluhan miras itu pun diangkut ke Mapolsek Prigen, menggunakan mobil patroli. Pemiliknya juga diamankan. Dia dimintai keterangan di Mapolsek. “Puluhan mirasnya kami sita. Pemiliknya disanksi pembinaan di mapolsek,” tegasnya.
Nidhom emmastikan kegiatan serupa akan digelar rutin. Tujuannya, untuk meminimalisir peredaran miras yang dapat menjadi sumber beragam kejahatan. (zal/rud)
Editor : Ronald Fernando