PANDAAN, Radar Bromo - Razia warung kopi (warkop) karaoke di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, berbuntut.
Pemilik warkop yang tak terima tempat usahanya dirusak, mengadukan kasus tersebut ke Polres Pasuruan.
Laporan itu dilayangkan Rabu (27/3). KBO Satreskrim Polres Pasuruan, IPTU Sunarti mengungkapkan, pengaduan dilakukan atas nama Komari, warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol.
Komari merupakan pemilik warkop yang ditengarai dirusak saat razia dilakukan.
“Ada pengaduan terkait pengrusakan warkop berada di Dusun Klangkung, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan. Baru masuk ke kami Rabu pagi (27/3),” bebernya.
Laporan pengrusakan tersebut, bakal ditindaklanjuti. Selain pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pihaknya juga akan mendatangi lokasi.
Dalam kasus pengrusakan tersebut, terduga pelaku bisa dikenai jeratan pasal 406 KUHP.
“Untuk sekarang, fokus lidik dulu. Dengan pulbaket, pemeriksaan saksi-saksi, serta petunjuk lainnya,” kata mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Pasuruan ini.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, razia warkop karaoke di Nogosari, Kecamatan Pandaan, Senin (25/3) berujung tegang.
Menyusul adanya aksi massa yang melakukan pengerusakan.
Massa merasa gerah, lantaran di bulan suci Ramadan, warkop tersebut masih menyediakan layanan karaoke. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin