PANDAAN, Radar Bromo–Keberadaan warung yang menyediakan karaoke di kios Terminal Pandaan jadi perhatian. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat akhirnya melayangkan surat peringatan pertama (SP 1) kepada sejumlah warung itu.
“Total, ada sembilan warung karaoke yang menempati kios dan ruko Terminal Pandaan di-SP 1. Suratnya kami layangkan pada Selasa malam (25/7). Sudah diterima masing-masing pengelola atau pemilik usaha,” ujar Bekti Utoma, fungsional analis perdagangan dari Disperindag Kabupaten Pasuruan.
Pemberian SP 1 itu lantaran 9 pemilik warung itu dinilai telah melanggar ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Selain itu, mereka memanfaatkan kios, ruko, atau toko tidak sesuai dengan peruntukkan izin awal pemegang hak.
“SP 1 berlaku satu pekan, setelah surat diterima. Nanti, akan dievaluasi dan monitoring lagi. Tentunya, ini harus dipatuhi oleh pemilik atau pengelola warung karaoke yang ada,” tegasnya.
Salah satu isi dari SP 1 itu sendiri, yakni pemilik warung tidak boleh menyediakan fasilitas karaoke. Bila didapati tetap ada pelanggaran, maka pemkab bakal bertindak tegas.
Diketahui, bulan ini dua kali digelar razia di deretan ruko Terminal Pandaan. Dari dua sidak itu, didapati sejumlah temuan. Mulai dari suara sound system terlalu kencang saat malam hari, karaoke yang dikomersilkan. Bahkan, ada pula room khusus yang disediakan untuk tempat karaoke di warung.
Kondisi itu jadi ironi. Sebab, deretan ruko di Terminal Pandaan sendiri, saat ini statusnya merupakan aset Pemkab Pasuruan. (zal/mie)
Editor : Ronald Fernando