Seperti dilakukan pada Rabu (31/5). Kepolisian menilang sejumlah kendaraan yang parkir sembarangan di Apollo dan Arteri, Kecamatan Gempol. Meski sudah sering ditertibkan, masih banyak yang melanggar. Parkir di lokasi terlarang. Terutama kendaraan barang atau bertonase berat.
“Total ada delapan kendaraan barang yang kami tilang. Seperti tronton dan kontainer. Masing-masing empat kendaraan di Apollo dan Arteri,” ujar Kanit Lantas Polsek Gempol Ipda Hendik Arianto.
Mereka ditilang, kata Hendik, karena sudah sering diperingatkan dan tetap bandel. Karena itu, ketika kembali diketahui parkir di tempat terlarang, langsung ditilang. “Ditegur dan diingatkan sudah sering. Masih saja nekat. Sanksi tilang diberikan biar ada efek jerah,” katanya.
Keberadaan kendaraan parkir liar, baik di Apollo, Arteri, dan Carat, selain mengganggu arus lalu lintas, juga membahayakan kendaraan lain yang melintas.
Tindakan tegas Unit Lantas Polsek Gempol mendapat apresiasi dari warga. Mereka menilai tindakan kepolisian ini sudah tepat, demi keselamatan pengguna jalan.
“Percuma ditegur, toh tetap saja nekat parkir meski sudah ada rambu larangan. Pemberian sanksi tilang itu sudah sesuai dan pas,” ujar salah seorang warga sekitar, Afif, 27. (zal/rud) Editor : Ronald Fernando