FGD itu diikuti Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XI Jatim, Dishub Pemprov Jatim, Ditlantas Polda Jatim. Termasuk Dishub dan Satlantas Polres Pasuruan ikut serta di dalamnya.
“Dari pembahasan di FGD, rencananya nanti akan diawali dengan survei bersama ke lapangan. Sekaligus uji coba dan sosialisasi. Dijadwalkan pada akhir Mei mendatang,” terang Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugerah Putra.
Sebelum dilakukan survei dan uji coba, perlengkapan jalan dan sarpras pendukungnya harus siap. Seperti traffic light (TL), rambu-rambu, markah stop, dan markah pemisah lajur.
“Saat uji coba nanti, TL minimal sudah berfungsi. Dan sarpras pendukung awal mulai disiapkan,” jelas perwira polisi dengan tiga setrip di pundaknya itu.
https://radarbromo.jawapos.com/daerah/pandaan/06/04/2023/tata-ulang-simpang-tiga-kejapanan-barikade-di-penggal-jalan-bakal-dibongkar/
Setelah uji coba, maka dilakukan analisis dan evaluasi. Termasuk kendala yang dihadapi di lapangan.
Saat FGD kemarin, juga disampaikan kajian mikro pembukaan pembatas jalan itu oleh Dishub Kabupaten Sidoarjo. “Kajian mikro sudah ada, tapi perlu ada kajian lagi. Yakni, kajian makro. Itu juga penting. Agar saat pembatasnya nanti dibuka, tidak lagi menimbulkan masalah baru,” beber Yudhi.
Diketahui, sejak 2016 lalu, rekayasa lalu lintas dilakukan di simpang tiga Kejapanan, Kecamatan Gempol. Di penggal jalan, dipasang pembatas barikade.
Kendaraan dari arah Surabaya tak bisa langsung belok ke arah barat atau arah Mojokerto. Harus memutar dulu ke arah bundaran Gempol.
Hal yang sama juga berlaku untuk kendaraan dari arah Mojokerto ke arah Malang. Dari barat, tak bisa langsung belok ke selatan di pertigaan Kejapanan. Tapi, harus memutar dulu di jalur arteri.
https://radarbromo.jawapos.com/daerah/pandaan/06/04/2023/penataan-ulang-simpang-tiga-kejapanan-perlu-kajian-bersama-tiga-daerah/
Nah, kini kondisi itu dikaji ulang. Seiring dengan telah berfungsinya ruas tol Kejapanan, jalur reguler pun tak begitu padat. Pembatas yang dipasang di penggal jalan, bakal dibuka. Dengan begitu kendaraan tak perlu memutar lagi. (zal/mie) Editor : Jawanto Arifin