“Apapun keputusan dari pemerintah terkait rencana dibukanya kembali pembatas simpang tiga Kejapanan pasti kami dukung. Tapi, ini belum final. Masih rencana dan sedang dalam pembahasan,” ungkap Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugrah Putra.
Menurut perwira dengan tiga setrip di pundaknya itu, pembahasan terkait rencana pencabutan pembatas itu, bakal melibatkan banyak instansi di tiga kabupaten sekaligus. Selain Kabupaten Pasuruan, juga Kabupaten Mojokerto dan Sidoarjo.
“Sebelum dibuka kembali pembatasnya, harus dikaji lebih dulu. Juga nanti, akan ditindaklanjuti dengan uji coba. Dari situ, kemudian dievaluasi dan diputuskan,” tegasnya.
Selain itu, rambu-rambu dan sarana-prasarana pendukung yang ada di simpang tiga Kejapanan juga harus sudah ready. Serta siap.
“Di situ kan sudah ada traffic light (TL). Tapi, tidak pernah terlihat beroperasi. Jadi, harus diperbaiki dulu. Juga ditambah rambu-rambu pendukung lainnya,” beber Yudhi, sapaan akrabnya.
TL di simpang tiga Kejapanan itu sendiri dibangun Dishub Kabupaten Pasuruan pada 2016 lalu. Anggarannya mencapai Rp 170 juta. Namun, kondisinya kini sudah rusak.
“Kalau pembatasnya dibuka, pasti TL-nya harus diperbaiki dulu sebelum dibuka. Tentunya kami menunggu keputusan finalnya dulu,” ujar Kabid Lalin pada Dishub setempat, M. Yasin.
Yasin juga menuturkan, sebelum pembatas dibuka, harus dikaji dulu. Apakah volume kendaraan dan pergerakan di simpang Kejapanan masih sesuai? Apabila diatur dengan APIL atau TL.
“Bila hasil kajiannya sesuai, kami pasti mendukung. Tentunya, dengan lebih dahulu dilakukan sosialisasi dan evaluasi saat pembukaan,” jelasnya. (zal/mie) Editor : Jawanto Arifin