Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Penataan Ulang Simpang Tiga Kejapanan Perlu Kajian Bersama Tiga Daerah

Jawanto Arifin • Kamis, 6 April 2023 | 22:30 WIB
DITATA ULANG: Kondisi simpang tiga Kejapanan Gempol. Sejak 2016, di penggal jalan dipasang pembatas. Kini muncul rencana mencabut pembatas jalan itu. (Rizal Syatori/Radar Bromo)
DITATA ULANG: Kondisi simpang tiga Kejapanan Gempol. Sejak 2016, di penggal jalan dipasang pembatas. Kini muncul rencana mencabut pembatas jalan itu. (Rizal Syatori/Radar Bromo)
GEMPOL, Radar Bromo - Rencana dibukanya kembali pembatas jalan di simpang tiga Kejapanan, Gempol, jadi perhatian satlantas setempat. Sebab, kawasan setempat termasuk jalur vital. Yang menghubungkan jalur Surabaya-Malang dan Pasuruan-Mojokerto.

“Apapun keputusan dari pemerintah terkait rencana dibukanya kembali pembatas simpang tiga Kejapanan pasti kami dukung. Tapi, ini belum final. Masih rencana dan sedang dalam pembahasan,” ungkap Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugrah Putra.

Menurut perwira dengan tiga setrip di pundaknya itu, pembahasan terkait rencana pencabutan pembatas itu, bakal melibatkan banyak instansi di tiga kabupaten sekaligus. Selain Kabupaten Pasuruan, juga Kabupaten Mojokerto dan Sidoarjo.

“Sebelum dibuka kembali pembatasnya, harus dikaji lebih dulu. Juga nanti, akan ditindaklanjuti dengan uji coba. Dari situ, kemudian dievaluasi dan diputuskan,” tegasnya.

Selain itu, rambu-rambu dan sarana-prasarana pendukung yang ada di simpang tiga Kejapanan juga harus sudah ready. Serta siap.

“Di situ kan sudah ada traffic light (TL). Tapi, tidak pernah terlihat beroperasi. Jadi, harus diperbaiki dulu. Juga ditambah rambu-rambu pendukung lainnya,” beber Yudhi, sapaan akrabnya.

TL di simpang tiga Kejapanan itu sendiri dibangun Dishub Kabupaten Pasuruan pada 2016 lalu. Anggarannya mencapai Rp 170 juta. Namun, kondisinya kini sudah rusak.



“Kalau pembatasnya dibuka, pasti TL-nya harus diperbaiki dulu sebelum dibuka. Tentunya kami menunggu keputusan finalnya dulu,” ujar Kabid Lalin pada Dishub setempat, M. Yasin.

Yasin juga menuturkan, sebelum pembatas dibuka, harus dikaji dulu. Apakah volume kendaraan dan pergerakan di simpang Kejapanan masih sesuai? Apabila diatur dengan APIL atau TL.

“Bila hasil kajiannya sesuai, kami pasti mendukung. Tentunya, dengan lebih dahulu dilakukan sosialisasi dan evaluasi saat pembukaan,” jelasnya. (zal/mie) Editor : Jawanto Arifin
#rekayasa lalin #pertigaan kejapanan