Dua benda cagar budaya itu adalah tumpak dan lingga. Diduga, dua benda itu merupakan peninggalan zaman kerajaan Majapahit. “Pemindahannya kami jadwalkan pada awal April besok, untuk disimpan dan menjadi koleksi Museum Kabupaten Pasuruan di Pandaan,” jelas Kasi Sejarah dan Kepurbakalaan Disparbud Kabupaten Pasuruan Ika Ratnawati.
Sebelum dipindah ke museum, Disparbud disebutkan Ika telah berkoordinasi dengan BPCB (Balai Pelestari Cagar Budaya) Jatim. Pekan lalu, Disparbud juga telah melakukan survei bersama Muspika Gempol dan Kades Sumbersuko plus Kasun Sumberingin.
Kondisi kedua benda cagar budaya tersebut tampak masih utuh. Meski sudah lama berada di lokasi tanah kosong milik salah seorang warga dusun setempat, tapi dua benda itu masih menancap di tanah.
“Keduanya kami pindahkan ke museum Kabupaten Pasuruan untuk menjaga keutuhan sekaligus kelestariannya. Juga lebih aman daripada hilang. Hal itu sesuasi dengan UU 11/2010 tentang Cagar Budaya,” katanya. (zal/mie) Editor : Jawanto Arifin