Bangunan lapak semipermanen itu rencananya dimanfaatkan menjadi warung. Ukurannya memiliki lebar dua meter dan panjang lima meter. Namun, bangunan tersebut akhirnya dibongkar paksa Satpol PP Kabupaten Pasuruan.
“Kamis pekan lalu (30/1) kami datangi dan hentikan pembangunan lapaknya. Pemiliknya semula menyebut sanggup membongkarnya sendiri sampai dengan batas waktu akhir pekan. Ternyata, tidak dilakukan dan akhirnya kami bongkar paksa,” tukas Plt Kasi Dalops Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan Sulhi.
Saat proses pembongkaran berlangsung, pemilik yang membangun lapak tidak ada di tempat. Sehingga, berjalan lancar dan tidak ada perlawanan sama sekali. Hanya dalam waktu tak kurang dari 45 menit, pembongkaran selesai.
Proses pembongkarannya, Satpol PP menerjunkan belasan personel. Mereka mengendarai satu mobil pikap terbuka dan mobil patroli. Kemudian material bongkaran lapak diangkut mobil pikap terbuka. Selanjutnya, diamankan dan sekaligus dibawa ke Mako Satpol PP di Kompleks Perkantoran Pemkab Pasuruan di Raci, Bangil.
“Jika kemudian bangun lagi, kembali kami datangi dan membongkarnya. Terkait ini tentunya harus tegas dalam penertibannya karena di lokasi tersebut memang dibangun lapak. Meskipun permanen,” bebernya. (zal/fun) Editor : Jawanto Arifin