Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kembali Kena Razia usai Jual Miras, Warga Purwosari Di-Tipiring

Jawanto Arifin • Sabtu, 24 Agustus 2019 | 15:15 WIB
Photo
Photo
PURWODADI, Radar Bromo - Hambali, warga Dusun Purwo, Desa Pager, Kecamatan Purwosari, harus disanksi tipiring. Sebab, toko kelontong miliknya di Dusun Purwo terbukti menjual miras.

Total, ada 30 botol miras berbagai jenis ditemukan di toko Hambali, Kamis (22/8) malam saat razia oleh petugas Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Terdiri atas 10 botol Topi Miring, 12 botol arak Jawa, 6 botol Vodka, dan dua botol bir.

Semua miras itu disita oleh petugas Satpol PP. Setelah didata, semua miras diangkut pikap patroli Satpol PP dan dibawa ke mako di Raci, Bangil.

“Saat dirazia, kami temukan puluhan botol miras itu berpencar. Ada di toko dan rumahnya. Bangunannya berada di satu lokasi,” ujar Staf Tibum Satpol PP Kabupaten Pasuruan Didik Febriyanto.

Kedatangan petugas sendiri tidak disangka oleh pemilik toko, Hambali. Hambali pun tidak bisa berbuat banyak, selain bersifat kooperatif pada petugas.

Hambali sendiri, bukan hanya sekali ini terjaring razia karena tokonya terbukti menjual miras. Sebelumnya, dia seringkali terjaring petugas dalam razia miras di wilayah Kecamatan Purwosari. Karena itu, Hambali disanksi tipiring.

“Pemilik toko kami sanksi tipiring. Karena melanggar Perda Nomor 10/2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol,” cetus Didik. (zal/hn) Editor : Jawanto Arifin
#satpol pp #pemkab pasuruan #razia satpol pp