Total, ada 30 botol miras berbagai jenis ditemukan di toko Hambali, Kamis (22/8) malam saat razia oleh petugas Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Terdiri atas 10 botol Topi Miring, 12 botol arak Jawa, 6 botol Vodka, dan dua botol bir.
Semua miras itu disita oleh petugas Satpol PP. Setelah didata, semua miras diangkut pikap patroli Satpol PP dan dibawa ke mako di Raci, Bangil.
“Saat dirazia, kami temukan puluhan botol miras itu berpencar. Ada di toko dan rumahnya. Bangunannya berada di satu lokasi,” ujar Staf Tibum Satpol PP Kabupaten Pasuruan Didik Febriyanto.
Kedatangan petugas sendiri tidak disangka oleh pemilik toko, Hambali. Hambali pun tidak bisa berbuat banyak, selain bersifat kooperatif pada petugas.
Hambali sendiri, bukan hanya sekali ini terjaring razia karena tokonya terbukti menjual miras. Sebelumnya, dia seringkali terjaring petugas dalam razia miras di wilayah Kecamatan Purwosari. Karena itu, Hambali disanksi tipiring.
“Pemilik toko kami sanksi tipiring. Karena melanggar Perda Nomor 10/2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol,” cetus Didik. (zal/hn) Editor : Jawanto Arifin