Selama razia berlangsung Rabu (7/8) dari pagi hingga jelang siang itu, sedikitnya enam lapak liar milik PKL satu persatu dibongkar oleh petugas. Mulai dari rombong, kursi, meja, terpal dan lain sebagainya.
Kemudian barang-barang tersebut diusung dan sekaligus disita di halaman Kantor Kecamatan Tutur. Hanya berjarak sekitar 300 meter, dari lokasi razia berlangsung.
“Jauh sebelumnya sudah seringkali kami tegur, tapi tak digubris dan nekat tetap berjualan. Kini sikap tegas ditempuh dalam razia kali ini, ada enam lapak liar dibongkar sekaligus disita,” terang Ajar Dollar, kasi tibum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan.
Menurut Ajar sapaan akrabnya sikap tegas diambilnya dalam razia kali ini, PKL juga diberi imbauan supaya tak mendirikan lapak di tepi jalan. Selain karena bukan tempatnya. Lapak tepi jalan juga mengganggu ketertiban arus lalu lintas di ruas jalan akses menuju wisata Bromo tersebut.
Apalagi, lapak PKL juga mengurangi lahan parkir kendaraan bermotor. Akibat bahu jalannya ditempati dan didirikan lapak liar ini, imbuhnya.
“Penertiban kami lakukan mengacu Perda 11/2015 tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima. Tentunya sesuai dengan prosedur dan tegas,” ucapnya. (zal/fun) Editor : Jawanto Arifin