Dari pantauan Jawa Pos Radar Bromo, banner tersebut dipasang di sepanjang ruas jalan kabupaten jurusan Pandaan–Malang. Yakni dari Desa Kebonwaris hingga Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Pandaan.
“Bannernya satu persatu kami copoti karena sudah kadaluwarsa. Ada izinnya, tapi masa berlakunya telah habis,” terang kasi trantib Kecamatan Pandaan Malik M.Z.
Selama proses pencopotan banner berlangsung, berjalan lancar. Setelah dicopot, banner tersebut dilipat oleh petugas penegak perda. Selanjutnya dimasukkan ke dalam mobil patroli. Adapun proses penertibannya sendiri, diawali dari Desa Kebonwaris dan berakhir atau selesai di Kelurahan Kutorejo. Petugas hanya butuh waktu sekitar 60 menit saja untuk melepas banner tersebut.
“Semua banner yang dicopoti, berjumlah hanya belasan saja kami sita dan diamankan di mako Satpol PP di Raci. Kegiatan serupa akan dilakukan lagi di lokasi lain dalam patroli rutin,” ucapnya. (zal/fun) Editor : Jawanto Arifin