Yasin dibekuk di area pabrik batako PT Conblok, tempatnya bekerja, sekitar pukul 05.30. Tersangka yang mencuri dua dinamo motor AC 3 Fase berukuran sedang itu, kini ditahan di Mapolsek Purwodadi.
“Dua dinamo itu sebelumnya berada di ruang elektrik dan berpindah ke luar pagar pabrik. Curiga, satpam dan Buser menyanggongnya. Pelaku berhasil dipergoki dan diamankan saat akan mengambil barang itu,” ujar Kanitreskrim Polsek Purwodadi Aiptu Joko Santoso.
Sesaat setelah penangkapan, tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Purwodadi. Kepada polisi, tersangka mengaku mencuri dinamo itu untuk dijual. “Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Joko. (zal/fun) Editor : Jawanto Arifin