Di depan hotel bintang empat itu, mereka menolak pesangon yang hanya 80 persen dari ketentuan. Puluhan karyawan itu meminta pesangonnya dibayar 100 persen. “Aksi ini dilakukan untuk menuntut keadilan karena 39 karyawan hotel ini yang tergabung sebagai anggota kami (FSPKEP) belum mendapat haknya. Padahal, mereka telah bekerja tahunan,” ujar Ketua DPC FSPKEP Kabupaten Pasuruan Akhmad Soleh.
Massa ini kemarin berangkat dari Pandaan menuju Prigen menempuh jarak sekitar 10 kilometer dengan mengendarai sepeda motor dan mobil. Sesampai di depan hotel, sebagian mereka bergantian berorasi menggunakan pengeras suara.
Soleh mengatakan, jika hotel dinyatakan tutup secara permanen maupun sementara, mestinya karyawannya mendapatkan pesangon sesuai ketentuan. Bukan hanya 80 persen, melainkan 100 persen. Karenanya, menurut Soleh, 39 karyawan hotel ini yang tergabung dalam DPC FSPKEP Kabupaten Pasuruan menolak tawaran pihak manajemen.
“Tentu saja kami kecewa dan menolak. Seharusnya hak yang mestinya didapat utuh. Kami juga kecewa dan seharusnya dapat bertemu langsung dengan owner-nya, bukan dengan kuasa hukumnya,” ujarnya.
Selama unjuk rasa berlangsung, semua pintu hotel yang dinyatakan pailit dan tutup sejak 28 Oktober lalu itu, tertutup rapat. Aksi ini juga mendapat pengawalan ketat dari anggota Polsek Prigen dan Polres Pasuruan. Meski tak ditemui owner hotel, aksi berlangsung damai. Menjelang sore massa membubarkan diri.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tretes Raya Hotel & Resort Teguh Pribadi mengatakan, owner Tretes Raya Hotel & Resort menyerahkan sepenuhnya terkait permasalahan hotelnya ini kepada pihaknya. “Owner-nya sedang di luar negeri. Untuk urusan tanggungan tenaga kerja diserahkan sepenuhnya kepada kami,” ujarnya.
Teguh mengatakan, pemberian pesangon kepada para karyawan hotel ini sudah tuntas untuk 71 orang karyawan. Sedangkan, sisanya 39 orang masih menolak. Katanya, manajemen perusahaan hanya sanggup memberikan pesangon 80 persen dari ketentuan. Itu, karena perusahaannya sedang pailit.
“Perusahaan sanggup memberikan pesangon 80 persen, tidak bisa utuh 100 persen. Jika sisa karyawan itu masih kukuh menolak, silakan tempuh sesuai mekanisme ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial),” ujarnya. (zal/fun) Editor : Fandi Armanto