Jalan bebas hambatan seksi I ini akan melintas di atas 1.664 bidang. Namun, sejauh ini yang berhasil dibebaskan mencapai 1.606 bidang. Artinya, masih ada 58 bidang yang belum berhasil dibebaskan. Sejumlah 58 bidang yang belum bebas itu didominasi tanah kas desa sebanyak 45 bidang. Kemudian, 10 bidang berupa aset Pemda dan BUMN. Sedangkan, 3 bidang lainnya masih proses konsinyasi.
Pembebasan 58 bidang ini ditangani Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). “Di seksi I pembebasan lahan belum sepenuhnya 100 persen tuntas. Masih tersisa 58 bidang yang belum bebas dan ditargetkan akhir bulan ini harus rampung seluruhnya,” ujar Humas PT Jasamarga Pandaan-Malang, Agus Tri.
Agus mengatakan, 58 bidang yang belum tuntas ini berada di Kecamatan Purwosari, Purwodadi, Sukorejo, dan di Kecamatan Pandaan. “Kami optimistis akhir bulan ini sisa bidang yang belum bebas akan tuntas. Tapi, kewenangannya tidak di kami, melainkan di BPN setempat dan Kementerian PUPR. Lebih cepat selesai, pastinya lebih baik,” ujarnya. (zal/fun) Editor : Jawanto Arifin