Warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, itu jadi tersangka setelah dilakukan proses penyidikan oleh unit laka Satlantas Polres Pasuruan. “Penyidikannya sudah tuntas, sopir truk tangki di pihak yang tak menguntungkan dalam kecelakaan ini. dia kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kanit Laka Satlantas Polres Pasuruan Iptu Marti.
Kanit laka menuturkan, selama penyidikan pihaknya telah melakukan olah TKP di jalur Pandaan–Ledug, tepatnya Desa Durensewu, Kecamatan Pandaan. Juga meminta keterangan saksi-saksi di lapangan.
Dari situ diketahui, laka karambol yang melibatkan lima kendaraan itu, dipicu oleh truk tangki. Truk tangki awalnya menabrak dua motor berturut-turut dari arah berlawanan. Masing-masing Honda Beat dikendarai Sopiyah, 25, warga Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen. Selanjutnya menabrak motor TVS dikendarai Kusnanto, 50, asal Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen.
Setelah itu, giliran menabrak mobil Mitsubhisi Pajero yang tengah parkir di tepi jalan. Mobil tersebut dikemudikan Sutarjo, 56, asal Kelurahan/Kecamatan Prigen. Hingga akhirnya truk tangki menabrak motor Honda Beat dikendarai Arif Rahadian Pratama, 26, warga Banyuwangi.
Sempat diduga, truk tangki mengalami rem blong. Sehingga, truk tangki menabrak empat kendaraan secara bergantin. Namun, dari olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, penyebabnya bukan karena rem blong.
“Penyebabnya karena kelalaian sopir. Sopir tidak bisa menguasai laju kendaraan saat melintas di ruas jalan turunan,” imbuhnya.
Saat ini, sopir truk tangki diamankan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Sopir truk tangki dijerat dengan pasal 310 ayat 3 dan 4 UU 22/2009 tentang LLAJ dengan ancaman maksimalnya lima tahun penjara,” cetusnya. (zal/hn/mie) Editor : Jawanto Arifin