Keduanya diciduk saat sedang mangkal sekitar pukul 21.00. Saat digerebek petugas penegak perda, 2 PSK itu masuk STW (setengah tua) berusia 50 tahun asal Surabaya dan 37 tahun asal Rembang itu tengah mangkal di sawah dekat jalan desa. Lokasinya di Lingkungan Kedalpang, Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Pandaan.
“Selama hampir sebulan terakhir, mereka mangkal di sawah tepi jalan perbatasan Kelurahan Kutorejo dengan Desa Wedoro. Keduanya kami razia untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” terang Kasi Trantib Kantor Kecamatan Pandaan Malik M.Z.
Malam itu juga, keduanya dibawa ke kantor kecamatan setempat untuk didata. Pada keduanya lantas dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan bermaterai tidak mengulangi perbuatannya.
Beruntung bagi kedua PSK itu. Sebab, mereka tak sampai dibawa ke Mako Satpol PP di Raci, Bangil. Kedua PSK itu juga tak sampai dijerat tindak pidana ringan (tipiring).
“Sanksinya cukup pembinaan dan buat surat pernyataan bermaterai dulu. Bila di lain hari mereka kembali mangkal dan terjaring razia lagi, maka akan kami beri sanksi tegas dengan tipiring,” terangnya. (zal/mie) Editor : Jawanto Arifin