Oleh: Zahro wardani,
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan
KABUPATEN Pasuruan memegang posisi strategis dalam peta industri tembakau Jawa Timur. Daerah ini bukan hanya menjadi salah satu lumbung produksi rokok legal berskala nasional, tetapi juga menjadi penopang utama penerimaan negara melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Di balik kontribusi ekonomi yang besar tersebut, wilayah ini menghadapi tantangan nyata yang terus berulang. Yakni, terkait maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai resmi.
Fenomena rokok ilegal di Pasuruan bukan lagi sekadar isu pelanggaran hukum administratif. Ia telah menjelma menjadi dinamika sosial-ekonomi yang kompleks dan mencerminkan adanya celah antara regulasi ketat, daya beli masyarakat, dan daya pikat keuntungan bagi para pelaku industri gelap.
Hingga yang terjadi di tengah dinamika sosial dan ekonomi masyarakat yang terus berkembang dari keberadaan rokok ilegal yang menunjukkan bahwa masih terdapat tantangan dalam menciptakan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh negara.
Berdasarkan pantauan di lapangan, warung milik warga asal Madura tersebut secara terang-terangan memajang dan menjual bebas berbagai merek rokok tanpa cukai kepada masyarakat umum.
Masih banyak ditemukan berbagai bentuk pelanggaran cukai, seperti rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, penggunaan pita cukai bekas, maupun penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Berbagai modus tersebut menunjukkan adanya upaya untuk menghindari pembayaran cukai demi memperoleh keuntungan ekonomi yang lebih besar.
Akibatnya, negara mengalami kerugian karena kehilangan potensi penerimaan yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan public.
Jika dikaji dalam konteks peredaran rokok illegal Pasuruan memiliki karakteristik yang menarik sebagai daerah yang memiliki keterkaitan dengan industri hasil tembakau dan aktivitas perdagangan yang cukup aktif, Pasuruan menjadi wilayah yang rentan terhadap peredaran produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Tidak jarang aparat penegak hukum bersama instansi terkait melakukan operasi dan penindakan terhadap pelaku yang memproduksi maupun mengedarkan rokok ilegal.
Fakta ini menunjukkan bahwa pelanggaran cukai masih menjadi persoalan nyata yang memerlukan perhatian serius.
Berdasarkan data perkara tindak pidana khusus cukai di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan tahun 2025, terlihat bahwa perkara yang paling dominan berkaitan dengan peredaran rokok tanpa pita cukai.
Sebagian besar terdakwa dijerat menggunakan Pasal 56 Undang-Undang Cukai jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa praktik peredaran rokok ilegal di wilayah Pasuruan tidak lagi dilakukan secara individu, melainkan melibatkan beberapa pihak yang bekerja sama dalam jaringan distribusi barang kena cukai ilegal.
Salah satu perkara yang menarik perhatian adalah Putusan Nomor 395/Pid.Sus/2025/PN Bil yang masih rendahnya pemahaman. Sebagai masyarakat mengenai pentingnya cukai dan dampak negatif peredaran rokok ilegal turut menjadi faktor keberlangsungan praktik sebagai pelaku usaha kecil yang bermula tergoda untuk memperjualbelikan rokok ilegal karena dianggap mampu memberikan keuntungan yang lebih besar.
Fenomena tersebut mengindikasikan behawa peredaran rokok ilegal di Pasuruan merupakan potret pelanggaran cukai yang mencerminkan adanya tantangan dalam mewujudkan kepatuhan hukum di tengah dinamika masyarakat.
Penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan dengan upaya edukasi dan peningkatan kesadaran publik. Dengan demikian, tujuan pengaturan cukai sebagai instrumen pengendalian dan sumber penerimaan negara dapat tercapai secara optimal.
Lebih dari itu, terciptanya kepatuhan terhadap ketentuan cukai merupakan bagian dari upaya membangun budaya hukum yang kuat, di mana masyarakat tidak hanya mematuhi hukum karena takut terhadap sanksi, tetapi juga karena memahami pentingnya hukum bagi kepentingan bersama. (*)
Editor : Muhammad Fahmi