Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

193 Perkara Korupsi dalam Setahun di Pengadilan Tipikor Surabaya: Apakah Koruptor Sudah Benar-Benar Jera?

Muhammad Fahmi • Kamis, 18 Juni 2026 | 21:44 WIB
Wildan Pratama, Mahasiswa Semester VI Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan
Wildan Pratama, Mahasiswa Semester VI Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan

Oleh: Wildan Pratama*
Mahasiswa Semester VI Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan

Ketika seorang kepala sekolah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam perkara korupsi pada tahun 2025, sebagian masyarakat mungkin menganggap keadilan telah ditegakkan.

Namun di balik putusan berat tersebut tersimpan fakta yang lebih mengkhawatirkan. Sepanjang tahun yang sama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menangani 193 perkara korupsi.

Angka ini menunjukkan bahwa korupsi belum menjadi kejahatan yang benar-benar ditakuti, melainkan masih menjadi praktik yang terus berulang dalam berbagai sektor pemerintahan.

Data tersebut menjadi cerminan bahwa korupsi masih menjadi salah satu tantangan terbesar dalam sistem hukum dan tata kelola pemerintahan Indonesia.

Tingginya jumlah perkara yang diproses menunjukkan bahwa penyalahgunaan kewenangan, pengelolaan anggaran yang tidak transparan. Serta lemahnya integritas sebagian penyelenggara negara masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan.
Berdasarkan hasil analisis perkara di Pengadilan Negeri Surabaya tahun 2025, tercatat sebanyak 193 perkara tindak pidana korupsi diperiksa dan diputus sepanjang tahun.

Menariknya, perkara-perkara tersebut tidak terkonsentrasi pada periode tertentu, melainkan muncul secara berkelanjutan dari Januari hingga Desember.

Bahkan, pada bulan Oktober jumlah perkara mencapai 32 kasus, menjadi angka tertinggi sepanjang tahun.

Evaluasi Bukan Hanya Perilaku Pelaku

Fenomena ini seharusnya tidak hanya dibaca sebagai keberhasilan aparat penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana korupsi.

Sebaliknya, tingginya jumlah perkara juga dapat dipahami sebagai indikator bahwa sistem pencegahan korupsi belum berjalan secara optimal.

Jika korupsi terus bermunculan dalam jumlah besar, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya perilaku pelaku, tetapi juga sistem pengawasan yang memungkinkan tindak pidana tersebut terus terjadi.

Salah satu perkara yang menarik perhatian adalah Putusan Nomor 104/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby.

Dalam perkara tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp300 juta.

Putusan tersebut menjadi salah satu hukuman terberat dalam keseluruhan perkara korupsi yang dianalisis.

Putusan tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk ketegasan pengadilan dalam menangani tindak pidana korupsi.

Terlebih perkara tersebut berkaitan dengan sektor pendidikan yang seharusnya menjadi fondasi pembangunan sumber daya manusia.

Korupsi pada sektor pendidikan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengurangi kualitas layanan pendidikan dan merampas hak peserta didik untuk memperoleh fasilitas yang layak.

Namun demikian, keberadaan putusan berat tersebut ternyata tidak mencerminkan tren pemidanaan secara keseluruhan.

Mayoritas perkara korupsi sepanjang tahun 2025 justru berada pada kategori pidana ringan hingga menengah.

Sebanyak 52 perkara dijatuhi pidana antara satu hingga dua tahun penjara, 41 perkara berada pada rentang dua hingga tiga tahun, dan 46 perkara pada rentang tiga hingga lima tahun.

Sementara perkara dengan pidana di atas lima tahun jumlahnya relatif lebih sedikit.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan penting mengenai efektivitas pemidanaan dalam menciptakan efek jera.

Korupsi merupakan tindak pidana yang didorong oleh motif keuntungan ekonomi. Oleh karena itu, keberhasilan pemidanaan tidak cukup diukur dari lamanya masa penjara yang dijatuhkan kepada pelaku.

Dalam banyak kasus, kerugian negara yang ditimbulkan oleh korupsi jauh lebih besar dibandingkan hukuman yang diterima pelaku.

Apabila aset hasil korupsi tidak berhasil dirampas atau dikembalikan kepada negara, maka pidana penjara berpotensi kehilangan daya cegahnya.

Pelaku mungkin kehilangan kebebasan untuk sementara waktu, tetapi keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana tersebut dapat tetap dinikmati.

Oleh sebab itu, pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya berorientasi pada pemidanaan badan, tetapi juga pada pemiskinan koruptor melalui mekanisme perampasan aset dan pengembalian kerugian negara.

Pendekatan semacam ini akan memberikan dampak yang lebih nyata karena secara langsung menghilangkan manfaat ekonomi yang menjadi tujuan utama tindak pidana korupsi.

Upaya Pencegahan Harus Jadi Fokus Utama

Di sisi lain, masyarakat sering kali memandang korupsi sebagai angka-angka dalam laporan audit atau putusan pengadilan.

Padahal dampaknya sangat nyata dalam kehidupan sehari-hari. Infrastruktur yang mangkrak, fasilitas publik yang tidak memadai, kualitas pelayanan kesehatan yang rendah, hingga keterbatasan sarana pendidikan merupakan konsekuensi yang dapat muncul akibat penyalahgunaan anggaran negara.

Karena itu, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya bertumpu pada proses penindakan. Upaya pencegahan harus menjadi fokus utama.

Pemerintah perlu memperkuat transparansi pengelolaan anggaran, memperluas digitalisasi pelayanan publik, dan memperketat sistem pengawasan internal pada setiap instansi yang mengelola dana publik.

Selain itu, pendidikan antikorupsi juga harus diperkuat sejak dini. Integritas tidak dapat dibangun secara instan ketika seseorang telah menduduki jabatan tertentu.

Nilai kejujuran, tanggung jawab, dan akuntabilitas harus ditanamkan sejak bangku sekolah hingga perguruan tinggi.

Berdasarkan tren perkara korupsi tahun 2025, terdapat beberapa langkah yang perlu menjadi perhatian bersama.

Pertama, pemerintah perlu memperkuat sistem pencegahan melalui digitalisasi dan transparansi anggaran.

Kedua, aparat penegak hukum harus konsisten menjatuhkan hukuman yang proporsional dan memberikan efek jera.

Ketiga, pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset harus dioptimalkan agar negara tidak hanya berhasil memenjarakan pelaku, tetapi juga mengembalikan hak masyarakat yang dirugikan.

Keempat, pendidikan antikorupsi perlu diperluas untuk membangun budaya integritas yang kuat.

Kelima, partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran publik harus terus didorong.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukanlah seberapa banyak koruptor yang berhasil dipenjara, melainkan seberapa sedikit korupsi yang terjadi. Data 193 perkara korupsi dalam satu tahun menunjukkan bahwa pekerjaan rumah bangsa ini masih sangat besar.

Selama celah penyalahgunaan kekuasaan masih terbuka, selama pengawasan belum berjalan optimal, dan selama integritas belum menjadi budaya, maka ruang sidang pengadilan akan terus dipenuhi perkara korupsi baru.

Korupsi tidak pernah libur. Karena itu, komitmen untuk memberantasnya juga tidak boleh mengenal jeda. (*)

Editor : Muhammad Fahmi
#pengadilan #surabaya #tipikor #korupsi