Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kekerasan Seksual dalam Perspektif KUHP Baru

radar bromo • Minggu, 1 Februari 2026 | 06:13 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Oleh: Wiwin Ariesta, Dosen Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan


KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) resmi berlaku pada 2 Januari 2026.

Kita akan menemukan beberapa perubahan dalam pengaturan tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Fokus pembahasan kali ini adalah tentang Tindak Pidana Khusus dalam KUHP Nasional yang menyangkut kekerasan seksual. Sebelumnya melalui UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), negara telah berkomitmen untuk terus memerangi segala bentuk kekerasan seksual dalam konteks pengaturan sebagai bentuk perlindungan hukum preventif.

Diantaranya pengaturan tentang tindak pidana pelecehan seksual fisik dan nonfisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan, eksploitasi, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Meskipun dalam praktiknya aparat penegak hukum seringkali masih meraba-raba tentang pemenuhan kebutuhan pembuktian dalam kasus-kasus yang didasarkan pada UU TPKS.

Tak sampai di situ, komitmen pencegahan tindak pidana kekerasan seksual selanjutnya dapat kita temukan dalam KUHP Nasional.

Merespon berbagai perkembangan tentang modus dan cara kekerasan seksual yang seringkali menimpa korban, KUHP Nasional memperluas definisi perkosaan yang sebelumnya tidak diatur dalam UU TPKS. Pemahaman perkosaan pada KUHP yang lalu hanya berfokus kepada adanya “kekerasan dan/atau ancaman kekerasan” sehingga dalam pembuktiannya delict perkosaan haruslah diikuti dengan paksaan. 

Pasal 473 KUHP Nasional memperluas definisi perkosaan menjadi tidak hanya pemaksaan persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman melainkan juga perbuatan : (a) persetubuhan yang dilakukan dengan persetujuan, namun persetujuan tersebut dikarenakan korban percaya bahwa pelaku merupakan suami/istrinya yang sah; (2) persetubuhan dengan anak; c) persetubuhan dengan orang yang dalam keadaan pingsan; (d) persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental/intelektual dengan memberi/menjanjikan sesuatu atau penyalahgunaan wibawa atau penyesatan.

Selain perluasan tentang kehendak perbuatan, KUHP Nasional juga memberikan perluasan tentang bagaimana cara tindak pidana perkosaan itu dilakukan, yakni (a) memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain; (b) memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; c) memasukkan bagian tubuh yang bukan alat kelamin atau benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.

Perluasan cara tindak pidana perkosaan dalam KUHP Nasional merubah paradigma terkait dengan delict perkosaan. Beberapa definisi yang dulunya masuk dalam kategori pencabulan, hari ini telah beralih menjadi delict perkosaan.

Sehingga sebagai akibat hukumnya, Pasal 81 ayat (1) UU perlindungan anak yang dulunya menjadi rujukan atas segala bentuk persetubuhan anak, hari ini pengacuannya diganti dengan pasal 473 Ayat (4) KUHP Nasional dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana dengan paling sedikit ketgori IV (200juta rupiah) dan paling banyak ketgori VI (2 miliar rupiah).

Masyarakat harus paham, bahwa kekerasan seksual yang menimpa anak cenderung menggunakan cara yang beragam tidak sekedar tentang masuknya alat kelamin pelaku pada korban. Melainkan juga perbuatan yang dilakukan dengan cara lain, namun dampaknya sama bahayanya bagi kondisi psikis dan mental korban.

Isu child grooming yang hari ini sedang mengemuka menjadi contoh ril, bahwa korban kekerasan seksual tidak selalu harus mengalami paksaan yang berupa kekerasan atau ancaman kekerasan.

Perbuatan yang nampaknya tidak dipaksakan namun bermakna “tidak seharusnya” harus mampu dideteksi lebih awal oleh para orang tua, karena seringkali korban tidak merasa bahwa dia sedang menjadi korban.

Ketika disadari, korban sudah terjerumus terlalu jauh dalam nestapa kekerasan seksual. KUHP Nasional juga mengatur tentang kekerasan seksual yang termasuk dalam kejahatan kemanusian dan perbuatan cabul.

Serta beberapa tindak pidana lain yang kerapkali menjadi asal-usul atau modus terjadinya kekerasan seksual diantaranya tindak pidana terhadap kesusilaan, tindak pidana terhadap asal usul perkawinan, kohabitasi/kumpul kebo, serta persetubuhan dengan keluarga sebatih.

Pemberlakuan KUHP Nasional, tidak dapat dimaknai sebagai tumpang tindih pengaturan kekerasan seksual. Melainkan sebagai pelengkap dari UU TPKS yang sebelumnya telah diundangkan namun perlu penjelasan lebih lanjut pada beberapa pasalnya, sehingga penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual dapat lebih maksimal.

Penulis percaya bahwa pengaturan tindak pidana khusus terkait kekerasan seksual dalam KUHP Nasional akan mempermudah pemahaman publik tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang, meskipun masih butuh waktu untuk mensosialisakan KUHP Nasional sampai ke pelosok negeri.

Penulis juga berharap penegak hukum, petugas layanan dan pemerhati perempuan dan anak dapat lebih maksimal dalam memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual di wilayahnya masing-masing. (*)

Editor : Abdul Wahid
#KUHP baru #kekerasan seksual