Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Rumah Sakit Menolak Pasien, Sebuah Problematika atau Kewajaran?

Muhammad Fahmi • Senin, 25 Maret 2024 | 02:09 WIB

 

dr. Rizka Wahyuni, M.H., C.M.C
dr. Rizka Wahyuni, M.H., C.M.C

Oleh: dr. Rizka Wahyuni, M.H., C.M.C ⃰

(  ⃰Dokter, Mediator Non Hakim dan Dosen Universitas Patria Artha Makassar)

Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/ atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat. Dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

Hal ini tercantum dalam Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang selanjutnya disebut UU Kesehatan.

Terdapat beberapa jenis fasilitas pelayanan kesehatan. Salah satunya adalah Rumah Sakit.

Menurut UU Kesehatan Pasal 1 Ayat (10) Rumah Sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna.

Melalui Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan Gawat Darurat.

Penulis dalam hal ini akan berfokus pada pelayanan Gawat Darurat dan banyak mengalami multitafsir dan permasalahan. 

UU Kesehatan Pasal 1 ayat (24) menyatakan bahwa Gawat Darurat adalah keadaan klinis Pasien yang membutuhkan tindakan medis dan/ atau psikologis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan.

Sebuah kasus minggu lalu saya mendengar tetangga saya mengalami penolakan di salah satu Rumah Sakit melalui jalur Unit Gawat Darurat di daerah Jawa Timur.

Kondisi pasien dalam keadaan tidak sadarkan diri pasca mengalami trauma dan terdapat luka tebuka pada bagian kepala.

Pasien tersebut segera dilarikan ke Rumah sakit terdekat. Akan tetapi, Rumah sakit tersebut menolak pasien dengan alasan ruangan sedang penuh dan tidak bisa menampung pasien lagi.

Kondisi pendarahan aktif yang ditemukan dengan kondisi tidak sadar, ada kemungkinan pasien mengalami kehilangan darah secara massif dan akan membahayakan keselamatan nyawa pasien.

Dengan kata lain kondisi ini merupakan kondisi yang darurat.

Diduga pihak Rumah Sakit dan juga oknum dokter menolak pasien tersebut, tidak melakukan tindakan apapun dan langsung meminta keluarga pasien untuk membawanya ke rumah sakit lain dengan alasan kamar penuh.

Kasus tersebut hanyalah segelintir kisah yang dapat saya bagikan.

Poin yang akan kita bahas adalah, apakah Rumah sakit diperbolehkan menolak pasien dengan kondisi darurat sekalipun karena alasan kamar sudah penuh ataupun kondisi unit gawat darurat sedang penuh?

Terdapat UU Kesehatan pada pasal 174 ayat (1) berbunyi bahawa Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat wajib memberikan Pelayanan Kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi Gawat Darurat untuk mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan.

Dalam kondisi Gawat Darurat sebagaimana dimaksud pada pasal 174 ayat (1), Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat dilarang menolak Pasien dan/atau meminta uang muka serta dilarang mendahulukan segala urusan administratif sehingga menyebabkan tertundanya pelayanan kesehatan.

UU Kesehatan Pasal 483 ayat (1) berbunyi Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis, dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap Pasien yang dalam keadaan Gawat Darurat pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 dan Pasal 275 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pada pasal 483 ayat (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kedisabilitasan atau kematian, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Kembali pada kasus diatas dengan kondisi pasien pasca trauma, tidak sadarkan diri, terdapat luka terbuka pada bagian kepala serta adanya perdarahan.

Pada kondisi darurat rumah sakit tidak boleh menolak pasien, dapat dilakukan pertolongan pertama untuk menstabilkan pasien kemudian dapat dilakukan rujukan.

Jika memang kondisi ruangan unit gawat darurat dalam keadaan ramai, petugas harus cekatan melakukan triase atau menentukan mana yang paling membutuh kan pertolongan terlebih dahulu dalam upaya menyelamatkan nyawa pasien

Peraturan ini perlu diketahui oleh tenaga medis, maupun petugas yang bekerja difasilitas pelayanan kesehatan dan masyarakat luas juga. Bahwa, Rumah Sakit tidak boleh menolak pasien dengan kondisi tertentu.

Dalam hal ini komunikasi yang baik atau edukasi yang baik dari pihak rumah sakit sangatlah di perhatikan agar tidak terjadi kesalah pahaman.

Editor : Muhammad Fahmi
#kesehatan #rumah sakit #pasien