Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Batal Nikah, Perempuan di Probolinggo Gugat Calon Mempelai Pria Rp 3 M

Muhammad Fahmi • Selasa, 17 Januari 2023 | 04:24 WIB
Suasana sidang batal nikah, gugat calon mempelai pria di PN Probolinggo.
Suasana sidang batal nikah, gugat calon mempelai pria di PN Probolinggo.
MAYANGAN, Radar Bromo – Senin, 18 Juli 2022 lalu seharusnya menjadi hari bahagia bagi Aurilia Putri Cristyn, 20. Warga Perum Star Maharani, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, ini akan menikah dengan pujaan hatinya, Adi Suganda, 23. Namun, tiba-tiba keluarga calon suaminya membatalkan pernikahan.

Rencana pernikahan itu dibatalkan hanya lima hari sebelum akad nikah dilakukan. Padahal, pesta pernikahan sudah disiapkan. Kartu undangan pun telah disebar.

Tentu saja keluarga besar Putri tidak terima. Apalagi, mereka sama-sama warga Mangunharjo. Adi, warga Jalan Kyai Mugi. Sehingga, banyak tetangga keduanya yang mengerti peristiwa itu.

Karena tidak terima, keluarga Putri menuntut keluarga Adi secara pidana dan perdata. Senin (16/1), persidangan perdata keenam digelar di PN Probolinggo dengan agenda bukti surat.

Persidangan yang dipimpin majelis hakim Boy Jefri Paulus Sembiring ini dihadiri oleh penggugat, Aurilia Putri Cristyn dan pengacaranya, Mulyono. Sementara dari pihak tergugat, diwakili Hari Musahidin.

Mulyono mengungkapkan, semula kedua keluarga sepakat untuk melaksanakan akad nikah pada 18 Juli 2022 di kediaman penggugat. Selanjutnya, resepsi pernikahan digelar pada 19 Juli 2022 di Gedung Paseban Sena. Bahkan, tergugat ketiga, Adi Suganda telah menyebar undangan pernikahan.

Namun, tiba-tiba pada 13 Juli 2022 atau lima hari sebelum akad nikah, keluarga Adi membatalkan pernikahan. Meski demikian, resepsi pernikahan yang direncanakan 19 Juli 2022 di Paseban Sena tetap digelar. Hanya saja, acara itu diganti dengan tasyakuran.



Atas pembatalan itu, tergugat menurut Mulyono telah melakukan pembatalan perjanjian sepihak sebagaimana telah diamanatkan pada KUHPerdata pasal 1338 ayat (1), (2), dan (3) dan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 4/2018. Bahwa, pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum.

“Menurut aturan UU jika dibatalkan secara sepihak, sementara akad nikah ini telah didaftarkan ke KUA, maka boleh dilakukan upaya hukum. Kami meminta keadilan secara perdata dan pidana,” katanya.

Mulyono mengakui, sejak 19 Juni 2022 timbul permasalahan antara kedua keluarga. Sehingga menyebabkan hubungan mereka kurang harmonis. Namun, pada 20 Juni 2022, keluarga penggugat tetap melaksanakan selamatan untuk kelancaran prosesi pernikahan.

Namun, kemudian ada hal negatif yang diungkapkan tergugat terhadap penggugat yang dinilai menjatuhkan harga diri penggugat. Mereka pun bertengkar.

Bahkan, penggugat sempat mendatangi tempat kerja tergugat Adi pada 22 Juni 2022, tapi ternyata tidak ditemui. Karena pertengkaran itu, tergugat meminta agar penggugat menyembah pada kedua orang tuanya. Pihak penggugat pun naik pitam.

Namun, tetap menahan diri agar prosesi pernikahan bisa berjalan. Puncaknya pada 13 Juli 2022 saat dimediasi oleh kelurahan, penggugat menyatakan pembatalan pernikahan.

“Penggugat merasa dirugikan secara materiil dan imateriel. Karena itu, kami menuntut pihak tergugat secara perdata dengan membayar Rp 3 Miliar. Kami juga melampirkan bukti surat berupa foto-foto tasyakuran,” jelas Mulyono.

Desi Ika Budiawati, 44, tergugat sekaligus ibu dari Adi Suganda mengakui, pernikahan itu dibatalkan karena ia sakit hati dengan ucapan ibu Putri, Anita Dwi Kristian, 39.



Anita disebut menyebut agar dirinya (maaf) nyenuk (melacur) saja untuk mencukupi kebutuhan selamatan dan pernikahan. Perkataan ini ia dengar dari salah satu kerabatnya.

Dia pun menanyakan hal ini pada ayah Putri, Kokoh. Kokoh tidak membantah, namun tidak menjawab. Bahkan, saat ia menyampaikan alasan pembatalan pernikahan karena kalimat tersebut saat mediasi di kelurahan, Anita tidak menolak dan diam saja.

Terkait keluarganya yang digugat oleh keluarga Putri, ia tidak mempermasahkan. Keluarganya siap menghadapinya. Jika memang diperlukan dalam persidangan, ia siap hadir memberikan keterangan.

“Kami memang bukan dari keluarga berada, tapi kami punya harga diri. Saya berjualan ayam potong untuk menyekolahkan anak saya. Kalimat itu membuat saya sakit hati. Bahkan, Adi saja tidak terima,” terang Desi saat ditemui di rumahnya. (riz/hn) Editor : Muhammad Fahmi
#ono-ono ae #pn probolinggo