Radar Bromo - Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) kini mengantongi izin resmi untuk menjual obat bebas dan obat bebas terbatas. Kesepakatan strategis ini diketok pemerintah demi memperluas keterjangkauan akses obat-obatan bagi masyarakat, utamanya kawasan yang belum tersentuh fasilitas apotek maupun klinik.
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi bahwa kesepakatan tersebut merupakan buah koordinasi lintas sektoral antara Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta kementerian dan lembaga terkait.
"Harapannya, ini betul-betul bisa dimanfaatkan oleh masyarakat karena memang nilai kemanfaatan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya bagi tempat-tempat yang memang membutuhkan gerai obat karena tidak ada apotek atau klinik,” terangnya kepada awak media, Jumat (16/10).
“Alhamdulillah, dengan kehadiran Bapak Menteri Kesehatan, Kepala BPOM, kemudian juga dari BPK RI, Bapak Slamet Edi, serta BPKP, semuanya bisa memberikan satu jawaban, konklusi, dan kesimpulan bahwa obat-obatan, baik yang bebas maupun bebas terbatas, bisa segera disalurkan di Koperasi Desa Merah Putih,” tambah Listyo.
Menurut pandangannya, kebijakan ini digulirkan agar kehadiran Kopdes Merah Putih sanggup menghadirkan dampak positif yang riil bagi warga pelosok. Lebih-lebih, gerai koperasi tersebut berpotensi menjadi opsi utama pemenuhan obat bagi penduduk yang bermukim jauh dari pusat layanan kesehatan.
Listyo membeberkan, penuntasan simpul hambatan regulasi ini sekaligus mengeksekusi instruksi Presiden agar operasional Kopdes Merah Putih segera terpacu dalam menyuplai komoditas vital yang dibutuhkan publik.
Dalam forum rapat koordinasi tersebut, pemerintah turut merumuskan peta jalan ekspansi distribusi obat. Skema penyaluran yang awalnya dipatok pada 107 koperasi ditargetkan meluas hingga mampu menjangkau 8.000 sampai 10.000 gerai.
Pihak KSP pun mendesak PT Agrinas Pangan Nusantara bersama jajaran pengurus koperasi untuk secepatnya mengeksekusi poin-poin kesepakatan, termasuk menjamin kontinuitas pasokan obat di setiap titik gerai yang mengoperasikan layanan penjualan.
Listyo menandaskan bahwa konsensus hasil koordinasi antarlembaga tersebut wajib diimplementasikan secara cermat di lapangan agar manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat. KSP berkomitmen mengawal ketat proses integrasi kebijakan ini bersama para pemangku kepentingan.
Lewat skema penyaluran terpadu ini, jaringan gerai Kopdes Merah Putih diproyeksikan mampu menjelma sebagai penopang akses obat-obatan warga, khususnya di pedesaan yang belum dilengkapi sarana apotek maupun klinik. Kendati demikian, seluruh teknis peredaran dan penjualan obat tetap diwajibkan tunduk pada koridor regulasi yang berlaku.
Editor : Moch Vikry Romadhoni