Utamakan Transparansi Dalam Rekrutmen Perangkat di Desa Maron Kulon

Transparansi menjadi perhatian utama dalam proses penjaringan dan penyaringan atau rekrutmen perangkat Desa Maron Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Proses seleksi dilakukan secara terbuka dan singkat.
PROSES rekrutmen diawali pendaftaran pada 21 September hingga 5 Oktober 2026. Dari proses tersebut, terdapat sembilan calon perangkat desa yang mendaftar. Setelah melalui seleksi administrasi, delapan calon dinyatakan memenuhi kriteria. Selanjutnya, delapan calon tersebut mengikuti tes di kantor desa setempat pada Rabu (14/10).
Tes meliputi ujian tulis, wawancara, dan praktik komputer. “Pengujinya dari staf kecamatan dan pendamping lokal desa,” ujar Kepala Desa Maron Kulon, Hasan Basri, melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Abdul Adhim.
Adhim menjelaskan, tes tulis terdiri dari 50 soal. Materinya meliputi pengetahuan umum dan Pancasila, peraturan dan pemerintahan desa, logika dasar atau matematika, dan administrasi surat-menyurat. Peserta diberikan waktu selama satu jam untuk menyelesaikan tes tersebut.
“Untuk tes wawancara dan tes praktik komputer durasinya 15 menit. Peserta diberi tugas membuat surat undangan dan daftar hadir,” katanya.
Ia mengungkapkan, sebagai bentuk transparansi, soal ujian tulis dibuat pada hari pelaksanaan tes untuk menghindari kebocoran. Soal mulai disusun pukul 07.00. “Sedangkan tes dilaksanakan pukul 09.00. Hasil seleksi juga langsung diumumkan pada hari itu juga,” jelasnya.
Pelaksanaan tes tersebut turut dihadirii Camat Maron, Kepala Desa Maron Kulon dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kemudian tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa setempat.
Menurut Adhim, keterbukaan menjadi hal penting dalam proses rekrutmen perangkat desa. Seluruh peserta harus mendapatkan kesempatan yang sama serta mengetahui hasil seleksi secara jelas.“Transparansi ini penting agar seluruh peserta merasa diperlakukan secara adil. Alhamdulillah, hasilnya bisa diterima semua peserta,” ujarnya.
Ia menambahkan, rekrutmen tersebut dilakukan untuk mengisi satu formasi perangkat desa yang kosong setelah pejabat sebelumnya meninggal dunia. Selain mengedepankan transparansi, proses pendaftaran hingga pelaksanaan tes juga tidak dipungut biaya.




