KPK Bongkar Borok Summarecon, Diduga Sudah Guyur Suap Ratusan Juta Sebelum Terjaring OTT

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 16:03 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Radar Bromo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar indikasi aliran dana dari PT Summarecon Agung Tbk kepada jajaran pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Aksi pembagian uang ini ditengarai telah berlangsung sebelum dilancarkannya operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2026.
Praktik pemberian dana tersebut disinyalir berkaitan erat dengan kelancaran pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan bahwa timnya menemukan bukti indikatif mengenai adanya penyerahan dana lain sebelum OTT dieksekusi. Pihak KPK menengarai transaksi gelap tersebut tak cuma terbatas pada kasus yang tengah diusut saat ini.
“Kami perlu sampaikan bahwa terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh Summarecon kepada oknum-oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini diduga bukan pemberian yang pertama,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Budi menerangkan, jajaran penyidik mendeteksi adanya penyerahan uang mendekati angka Rp 300 juta pada Maret 2026. Transaksi ini terjadi selang beberapa bulan sebelum KPK menggelar OTT terhadap oknum di Kementerian ATR/BPN.
“Diduga sekitar Maret ada pemberian uang sejumlah Rp 300 juta,” jelasnya.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Jerat PT Summarecon Agung Jadi Tersangka Korporasi, Bos Besarnya Sudah Duduk Manis
Pada tahapan sebelumnya, KPK melaksanakan operasi penindakan di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Operasi pembersihan tersebut menyasar indikasi suap kepengurusan HGB di kawasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beserta potensi penerimaan ilegal lainnya.
Lembaga antirasuah ini menetapkan delapan figur sebagai tersangka, termasuk jajaran figur kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Keempat nama tersebut yaitu Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, serta Muhammad Fakhry.
Sementara empat nama tersangka sisanya mencakup Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, hingga Rizal Pahlevi dari unsur swasta.
Pihak KPK meyakini Summarecon terseret praktik suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Adrianto Pitojo Adi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk disinyalir menggelontorkan dana Rp 1,5 miliar guna membuka pemblokiran serta memuluskan pemecahan HGB Summarecon.
Setoran suap tersebut ditengarai diterima oleh Erwin yang memegang peranan sebagai sosok kepercayaan Nusron Wahid, dipicu timbulnya konflik sengketa lahan antara pihak ahli waris melawan Summarecon Bogor.
Baca Juga: Otak Siswa Korban Keracunan Makan Bergizi Gratis Dipastikan Aman dan Siap Sekolah Lagi
Editor : Moch Vikry Romadhoni
Nusron Wahid PT Summarecon Agung Tbk Kementerian ATR BPN suap HGB kpk