Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Operasi Gabungan, Temukan 22 Pelanggaran STNK

A
Penulis: Agus Faiz Musleh❯
OPERASI: Tim bagungan menemukan 22 pelanggaran STNK dan dua pelanggaran SIM ketika menggelar operasi gabungan di depan MPP Kabupaten Probolinggo, Kamis (17/9). (ISTIMEWA)
OPERASI: Tim bagungan menemukan 22 pelanggaran STNK dan dua pelanggaran SIM ketika menggelar operasi gabungan di depan MPP Kabupaten Probolinggo, Kamis (17/9). (ISTIMEWA)

Advertisement

DRINGU, Radar Bromo - Kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di Kabupaten Probolinggo masih menjadi persoalan. Kamis (17/9), tim gabungan menemukan 22 pelanggaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan dua pelanggaran Surat Izin Mengemudi (SIM).

Operasi gabungan ini digelar di depan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo. Dari 22 pelanggaran STNK itu, petugas mengamankan 12 kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat. Temuan itu menunjukkan bahwa persoalan kepatuhan kendaraan tidak hanya berkaitan dengan pembayaran pajak, tetapi juga kelengkapan administrasi kendaraan di jalan.

Operasi berlangsung pukul 06.00-07.30. Melibatkan unsur Polres Probolinggo, BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Bapenda Provinsi UPT Probolinggo, dan Jasa Raharja Probolinggo. Operasi dilakukan juga untuk mendorong pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun, dari operasi selama 1,5 jam itu hanya tercatat tiga transaksi pembayaran pajak dengan total penerimaan Rp 706.000.

Advertisement

“Operasi gabungan ini tidak hanya berkaitan dengan penertiban lalu lintas, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujar Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani.

Menurutnya, kepatuhan membayar PKB berkaitan dengan penerimaan daerah. Karena itu, pendekatan kepada pemilik kendaraan tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi juga perlu dibarengi informasi dan pelayanan yang mudah diakses.

“Kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Dengan kepatuhan masyarakat, kewajiban perpajakan dapat terpenuhi sekaligus mendukung penerimaan daerah,” ujarnya.

Advertisement

Temuan 22 pelanggaran STNK dan 13 kendaraan yang diamankan menjadi bagian penting dari evaluasi kepatuhan kendaraan di wilayah tersebut. Data tersebut juga memperlihatkan bahwa masih terdapat pengguna kendaraan yang melintas dengan persoalan administrasi.

Bagi pemerintah daerah, kondisi itu perlu ditindaklanjuti dengan pendekatan yang lebih terukur. Operasi di jalan dapat menemukan pelanggaran, tetapi peningkatan kepatuhan membutuhkan kepastian bahwa masyarakat mengetahui kewajibannya serta memiliki akses pelayanan pembayaran yang mudah dan cepat. (mu/rud)

Advertisement

Artikel Terkait

Picu Polemik, Wacana Pembelian BBM Subsidi Pakai STNK Akhirnya Dibatalkan

Picu Polemik, Wacana Pembelian BBM Subsidi Pakai STNK Akhirnya Dibatalkan

Sempat jadi wacana, akhirnya PT Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana penggunaan STNK kendaraan sebagai syarat wajib pembelian BBM

Duduk Perkara Pantura Probolinggo Diblokade Madas Sedarah 2 Jam, Klarifikasi Rokok Ilegal

Duduk Perkara Pantura Probolinggo Diblokade Madas Sedarah 2 Jam, Klarifikasi Rokok Ilegal

Jalur Pantura di depan Mapolres Probolinggo lumpuh total selama dua jam

Gunakan Narkotika, Banyak Pengguna di Pasuruan Beralasan untuk Suplemen Tubuh

Gunakan Narkotika, Banyak Pengguna di Pasuruan Beralasan untuk Suplemen Tubuh

Kalau di kota besar memang tahu jika narkotika itu berbahaya, tapi di wilayah sini (Pasuruan), banyak pengguna tidak tahu. Mereka memakai se

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer