Kasus Kuota Haji Masuk Meja Hijau, Tim Yaqut Yakin Dakwaan KPK Bisa Diuji di Sidang

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 17:05 WIB
Kuasa hukum D Mellisa Anggraini.
Kuasa hukum D Mellisa Anggraini.

Radar Pasuruan - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menanggapi pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihaknya menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan siap membuktikan fakta dalam persidangan.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyebut pelimpahan berkas dan penyusunan surat dakwaan merupakan bagian dari prosedur dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, substansi dakwaan baru akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

“Justru di persidangan nanti seluruh konstruksi dakwaan akan diuji secara terbuka berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Mellisa kepada wartawan, Senin (3/8).

Ia menilai masih terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu dibuktikan lebih lanjut selama proses persidangan berlangsung. Mulai dari dugaan penyalahgunaan kewenangan, pembuktian kerugian keuangan negara, hingga hubungan sebab akibat antara kebijakan yang diambil dengan kerugian yang didalilkan oleh jaksa penuntut umum.

Mellisa juga menyoroti karakter kuota haji tambahan yang menurutnya berasal dari Pemerintah Arab Saudi. Selain itu, ia menyebut dana jemaah haji secara hukum bukan merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Dalam perkara ini juga terdapat persoalan mendasar mengenai karakter kuota haji tambahan yang merupakan alokasi dari Pemerintah Arab Saudi, serta status dana jemaah haji yang secara hukum bukan merupakan APBN,” ujarnya.

Ia mengajak seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk memeriksa perkara secara objektif, independen, serta sesuai ketentuan hukum.

“Seluruh aspek tersebut tentu akan kami uraikan dan buktikan secara komprehensif di hadapan majelis hakim,” tegasnya.

Baca Juga: KPK Siap Bawa Kasus Yaqut ke Pengadilan, Tapi Terkendala Kondisi Kesehatan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK resmi melimpahkan surat dakwaan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (31/7).

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama periode 2019–2024 Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

"Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum memasuki tahap persidangan. Pengadilan selanjutnya akan menetapkan majelis hakim yang menangani perkara sekaligus menjadwalkan sidang perdana.

"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jemaah haji Indonesia," pungkasnya.

Baca Juga: KPK Sita Moge, Mobil hingga Emas Usai Geledah Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Pemalang

Editor : Moch Vikry Romadhoni
Yaqut Cholil Qoumas kuota haji pengadilan tipikor kpk korupsi