Kasus Korupsi Bupati Pemalang Makin Terang, KPK Boyong Aset Bernilai dari Sejumlah Lokasi

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 16:53 WIB
KPK mengamankan empat unit moge berkaitan kasus pemerasan Bupati nonaktif Pemalang, Anom Widiyantoro. (Dok KPK).
KPK mengamankan empat unit moge berkaitan kasus pemerasan Bupati nonaktif Pemalang, Anom Widiyantoro. (Dok KPK).

Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah aset bernilai setelah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pemalang, Anom Widiyantoro.

Penggeledahan berlangsung pada 30 Juli hingga 1 Agustus 2026 untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di Kabupaten Pemalang.

"Bahwa sejak tanggal 30 Juli s.d 1 Agustus 2026, penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di Kabupaten Pemalang," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (3/8).

Lokasi yang digeledah meliputi sebuah apartemen di Jakarta, Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pemalang, Kompleks Kantor Bupati Pemalang, dua rumah pribadi di Kabupaten Pemalang, rumah milik tersangka Setya Budi Dias Oktavianto di Kabupaten Kendal, serta rumah ayah dari tersangka Lilik Budi Suprianto.

"Lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu rumah para tersangka, kantor atau dinas yang terkait dengan pekerjaan tersangka dan terkait dengan perkara dimaksud, yang berlokasi di wilayah Jakarta, Pemalang, Kendal dan Purworejo," tegasnya.

Baca Juga: KPK Tegaskan Zero Tolerance usai Pegawainya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bupati Pemalang

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang ditemukan meliputi empat unit sepeda motor gede (moge), satu unit mobil, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing, buku tabungan, dokumen kepemilikan kendaraan, sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan, dokumen lain yang diduga terkait perkara, telepon genggam, flashdisk, serta emas dan logam mulia.

Seluruh barang yang diamankan akan disita dan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

"Penyidik selanjutnya akan menelaah semua barang yang disita untuk mendukung penanganan perkara dimaksud," tegasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT). Mereka adalah Bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro, pegawai KPK Setya Budi Dias Oktavianto, Lilik Budi Suprianto, serta Mohamad Haris atau Gus Haris.

Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, Anom diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha. Dugaan tersebut disebut dipicu karena Anom lebih dahulu mendapat tekanan dan diperas oleh Setya Budi Dias bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto, yang diketahui merupakan anggota sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Selain tiga nama tersebut, KPK juga menetapkan Mohamad Haris alias Gus Haris yang disebut sebagai orang kepercayaan Anom. Keempatnya resmi menyandang status tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif usai diamankan dalam operasi tangkap tangan di wilayah Pemalang, Purworejo, dan Jakarta.

Baca Juga: Tak Cukup Wajibkan Dosen S3, Wakil Rektor ULM Minta Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan

Editor : Moch Vikry Romadhoni
Anom Widiyantoro Korupsi Pemalang penggeledahan kpk ott kpk