Usai Heboh Kasus Ebem Martono, Menkomdigi Ingatkan Rekam Wajah Tanpa Izin Langgar Hukum

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 16:41 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. (Nanda Prayoga/JawaPos.com)
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. (Nanda Prayoga/JawaPos.com)

Radar Pasuruan -  Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa perekaman seseorang tanpa persetujuan, termasuk di ruang publik, dapat melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pernyataan tersebut disampaikan menyusul viralnya kasus kreator konten Ebem Martono yang merekam usher dalam ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 menggunakan kacamata pintar tanpa izin.

Menurut Meutya, tindakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan ketentuan hukum, tetapi juga melanggar etika dalam penggunaan ruang digital.

"Terkait dengan perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan ini juga kita mendapat banyak masukan. Pada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama, dan yang kedua pelanggaran terhadap etika," kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin.

Dalam UU PDP, wajah dan citra diri dikategorikan sebagai data pribadi yang bersifat biometrik. Karena itu, data tersebut harus mendapatkan perlindungan hukum dan tidak boleh direkam maupun digunakan tanpa persetujuan pemiliknya.

Kasus yang melibatkan Ebem Martono menjadi sorotan setelah sejumlah usher yang direkam meminta video tersebut dihapus. Namun, menurut informasi yang beredar, permintaan itu justru direspons dengan ancaman permintaan ganti rugi biaya produksi konten.

Peristiwa tersebut memicu reaksi luas dari warganet. Banyak pihak mendukung para usher untuk menempuh jalur hukum karena menilai tindakan kreator konten tersebut telah melanggar hak privasi.

Baca Juga: Komdigi Temukan Modus Curang Registrasi SIM Biometrik, Pelanggan Bisa Dirugikan

Meutya menegaskan alasan perekaman dilakukan di ruang publik tidak dapat dijadikan pembenaran. Menurutnya, setiap individu tetap memiliki hak atas perlindungan data pribadinya, termasuk wajah sebagai identitas biometrik.

"Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di ranah publik. Ini kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang disampaikan teman-teman misalnya yang sedang olahraga di jalan-jalan raya kemudian direkam tanpa izin. Jadi kita akan berlakukan ini sebagai hal yang sama," kata Meutya.

Ia juga menilai tindakan tersebut berdampak pada rasa aman, khususnya bagi perempuan di ruang publik. Oleh karena itu, kreator konten diminta lebih bertanggung jawab dalam membuat konten digital.

"Dalam kerangka menjaga tidak hanya perempuan ya, tapi khususnya perempuan dan anak-anak. Kegiatan perekaman tanpa izin ini harus kita setop," kata Meutya.

Untuk menjaga ruang digital yang aman, Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdig) terus membuka layanan pengaduan bagi masyarakat. Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti apabila ditemukan konten yang meresahkan, melanggar aturan, atau membahayakan masyarakat.

"Di Komdigi kami akan teruskan kepada (Ditjen) Wasdig (Pengawasan Ruang Digital) untuk kemudian melakukan langkah-langkah terukur untuk menyelesaikan permasalahan ini," tutup Meutya.

Baca Juga: BNN Bongkar Penyelundupan Vape Berisi Etomidate dari Malaysia, Barang Bukti Tembus Rp 5,1 Miliar

Editor : Moch Vikry Romadhoni
Meutya Hafid Menkomdigi UU PDP Ebem Martono Perlindungan Data Pribadi