Disamarkan dalam Kemasan Snack! BNN Gagalkan Peredaran 170 Cartridge Vape Berisi Etomidate

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 16:32 WIB
Tim Gabungan BNN dan Bea Cukai mengungkap kasus penyelundupan narkoba di Batam, Kepri. Barang bukti miliaran rupiah disita. (BNN)
Tim Gabungan BNN dan Bea Cukai mengungkap kasus penyelundupan narkoba di Batam, Kepri. Barang bukti miliaran rupiah disita. (BNN)

Radar Pasuruan - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil membongkar jaringan penyelundupan cartridge vape berisi etomidate yang diduga berasal dari Malaysia. Dalam operasi yang dilakukan di empat lokasi berbeda di Kota Batam, Kepulauan Riau, petugas menyita berbagai jenis narkotika dan psikotropika dengan nilai barang bukti mencapai Rp5,1 miliar.

Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengungkapkan, jaringan tersebut menyelundupkan cartridge vape berisi cairan etomidate melalui jalur laut di perairan Batam. Kasus ini diduga melibatkan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

"6 tersangka diamankan, sedangkan 2 Warga Negara Asing yang diduga sebagai pemasok utama masih diburu," terang Suyudi dikutip pada Senin (3/8).

Menurut BNN, para pelaku menyamarkan barang haram tersebut di dalam kemasan makanan ringan untuk menghindari pemeriksaan aparat. Dari pengungkapan kasus ini, BNN memperkirakan sekitar 13.964 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

BNN menjelaskan enam tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial BAP, ED, NC, TFS, AJ, dan DA. Sementara dua WNA berinisial SL dan WKC masih dalam pengejaran karena diduga menjadi pemasok utama cartridge vape berisi etomidate dan sabu.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan informasi intelijen dan penyelidikan terpadu antara BNN dan Bea Cukai. Tim gabungan kemudian melakukan penindakan secara bertahap di empat lokasi berbeda di Kota Batam.

Di lokasi pertama, yakni kawasan Teluk Tering, Batam Kota, petugas menangkap tersangka BAP dengan barang bukti dua botol berisi serbuk oranye yang diketahui mengandung narkotika jenis MDMA.

Pengembangan berikutnya dilakukan di sebuah hotel kawasan Baloi. Di lokasi ini, petugas mengamankan tiga tersangka, yakni ED, NC, dan TFS, beserta barang bukti berupa perangkat vape, dua cartridge berisi etomidate, tiga butir ekstasi, dan lima gram sabu.

Baca Juga: Narkoba Jenis Baru Makin Susah Dikenali, Kemkomdigi-BNN Bersatu Lawan Peredaran Digital

Penggeledahan kemudian berlanjut di sebuah apartemen di kawasan Teluk Tering. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 47 cartridge vape berisi etomidate yang disembunyikan dalam kemasan makanan ringan, serta alat isap sabu, timbangan digital, ekstasi, serbuk MDMA, dan ketamin.

Di lokasi terakhir, sebuah rumah kos di kawasan Batu Ampar, petugas menangkap AJ dan DA. Barang bukti yang ditemukan antara lain sabu, ekstasi, ketamin, 91 cartridge vape berisi etomidate yang disamarkan dalam kemasan makanan kering dan sachet, 86 butir psikotropika jenis happy five, alat isap sabu, serta alat press plastik.

"Dari rangkaian pengungkapan tersebut, Tim Gabungan berhasil menyita barang bukti berupa 1.076,18 gram serbuk MDMA, 50 gram metamfetamina (sabu), 10 butir ekstasi, 170 cartridge vape berisi cairan etomidate, 12 botol vial etomidate dengan berat total 226 gram, 86 butir psikotropika jenis happy five (H5), 25,6 gram serbuk ketamin, 88 device vape elektrik, 9 set alat isap sabu (bong), 3 alat press plastik, 6 timbangan digital, serta 1 pak plastik kemasan cartridge etomidate berlogo World Brothers," bunyi keterangan resmi tersebut.

BNN menyebut jaringan tersebut menjalankan aktivitas secara terorganisir, mulai dari penyelundupan, pengolahan hingga pemasaran narkotika. Jalur laut dan pelabuhan tidak resmi dipilih untuk menghindari pengawasan aparat.

"Dalam proses pemasarannya para pelaku melakukan berbagai bentuk kamuflase dengan menyembunyikan cartridge vape maupun narkotika jenis sabu ke dalam kemasan makanan kering dan kemasan sachet," pungkas BNN.

Baca Juga: Sudaryono Ungkap Dugaan Oknum Lama BGN di Balik Penyaluran Dana Rp311,2 Miliar ke SPPG Bermasalah

Editor : Moch Vikry Romadhoni
Etomidate Vape Narkoba Batam bnn bea cukai