Radar Pasuruan - Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ciputat 07, Gang Akoh Eng, Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial TRS alias C, DC alias O, dan GZ alias E. Sementara seorang pelaku lain berinisial H masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan secara bersama-sama dengan memanfaatkan akses salah satu pelaku yang bekerja sebagai petugas keamanan di lokasi.
"Alhamdulillah, Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dapur SPPG Ciputat. Tiga orang pelaku telah kami amankan, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq, Jumat (31/7).
Akibat aksi pencurian tersebut, sejumlah inventaris dapur dilaporkan hilang. Barang-barang yang digondol pelaku antara lain dua unit kompor gas merek Rinnai, 1.700 baki makanan (ompreng) berbahan stainless, satu unit blender merek Turbo, satu unit printer Epson L3251, satu unit genset merek Krisbow, satu set power box beserta recorder CCTV, hingga satu bundel kunci gerbang.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa barang-barang curian tersebut kemudian dijual oleh para pelaku untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Polisi juga telah mengamankan sebagian barang bukti guna kepentingan proses penyidikan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Polisi memastikan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk memburu satu pelaku yang hingga kini masih berstatus buron.
"Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya," tutup Bambang.
Baca Juga: BGN Kembalikan Rp 311,2 Miliar ke Kas Negara, Ratusan Dapur MBG Terindikasi Bermasalah
Editor : Moch Vikry Romadhoni