Radar Pasuruan – Konfederasi ASPEK Indonesia meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada pekerja. Salah satu poin yang didorong yakni menghapus praktik pengupahan murah agar pekerja memperoleh kehidupan yang lebih layak dan sejahtera.
Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi, mengatakan kebijakan pengupahan tidak hanya berfokus pada besaran kenaikan upah. Menurutnya, sistem pengupahan harus mampu menjamin kesejahteraan pekerja karena menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional.
Dengan target Indonesia Emas 2045, Rusdi menilai pemerintah perlu menempatkan kesejahteraan pekerja sebagai prioritas agar fondasi ekonomi nasional semakin kuat.
“Indonesia Emas tidak akan lahir dari pekerja murah. Indonesia maju dibangun dari manusia Indonesia yang dihargai, produktif, memiliki daya beli kuat, dan memperoleh imbalan yang adil atas kontribusinya. Upah layak bukan hambatan pembangunan, tetapi fondasi pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Rusdi, Jumat (31/7).
Rusdi menilai paradigma pembangunan yang mengandalkan tenaga kerja murah sudah saatnya ditinggalkan. Menurutnya, arah pembangunan harus bergeser menuju ekonomi yang bertumpu pada produktivitas, inovasi, kualitas sumber daya manusia, dan peningkatan kesejahteraan pekerja.
Ia menjelaskan, pengalaman kebijakan pengupahan selama ini menunjukkan bahwa pendekatan yang lebih menitikberatkan pada fleksibilitas serta rendahnya biaya tenaga kerja justru memunculkan persoalan struktural. Dampaknya, daya beli masyarakat melemah, kelas menengah menghadapi tekanan, dan pertumbuhan ekonomi kehilangan fondasi yang kuat.
“Pekerja bukan sekadar komponen biaya. Pekerja adalah manusia sekaligus pencipta nilai yang berkontribusi terhadap pertumbuhan perusahaan dan perekonomian nasional,” tegasnya.
Baca Juga: MUI Usul Ganti Istilah LGBT Jadi LGSP, Siapkan RUU untuk Perkuat Regulasi
Rusdi menambahkan, pemberian upah yang layak merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang mengamanatkan negara untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum.
Karena itu, negara dinilai tidak hanya bertugas mengatur pasar tenaga kerja, tetapi juga wajib memastikan setiap pekerja memperoleh penghasilan yang mampu menjamin kehidupan yang layak.
“Konstitusi memberikan mandat kepada negara untuk hadir melindungi rakyat dan memastikan kesejahteraan umum. Karena itu, negara tidak boleh hanya hadir ketika mengatur pasar kerja, tetapi juga harus memastikan rakyat yang bekerja memperoleh kehidupan yang layak,” jelasnya.
“Artinya, upah layak adalah hak konstitusional warga negara. Upah bukan belas kasihan pasar, bukan hadiah dari pengusaha, dan bukan sekadar hasil kompromi angka ekonomi. Upah adalah bagian dari penghormatan terhadap martabat manusia yang bekerja,” lanjutnya.
Rusdi juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa penyusunan regulasi ketenagakerjaan harus berlandaskan prinsip perlindungan, keadilan, kepastian hukum, serta partisipasi yang bermakna bagi seluruh pihak.
Baca Juga: KY Rekomendasikan Sanksi untuk 121 Hakim, Satu Hakim Terlibat Judol
Editor : Moch Vikry Romadhoni