Radar Pasuruan - Ratusan tokoh bersama puluhan organisasi masyarakat menyatakan penolakan terhadap pelibatan militer dalam ranah sipil melalui Petisi Masyarakat Sipil yang ditandatangani pada Rabu (29/7). Petisi tersebut telah didukung oleh 58 organisasi dan 274 tokoh dari berbagai kalangan.
Dalam petisi itu, para penandatangan meminta pemerintah menghentikan seluruh bentuk pelibatan militer di luar fungsi pertahanan negara. Mereka menilai TNI seharusnya tetap fokus menjalankan tugas menjaga kedaulatan dan pertahanan nasional.
Para tokoh menilai peran militer belakangan semakin meluas ke berbagai sektor kehidupan sosial dan politik. Kondisi tersebut dinilai dapat mengancam demokrasi serta mempersempit ruang kebebasan sipil.
"Rezim pemerintahan ini telah mempolitisasi militer untuk kepentingan pragmatis kekuasaan dan kepentingan proyek rezim," bunyi Petisi Masyarakat Sipil tersebut.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur mengatakan petisi tersebut juga menyoroti keterlibatan militer dalam sejumlah program pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Selain itu, para penandatangan mempertanyakan keterlibatan TNI dalam Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) hingga pengamanan aksi demonstrasi.
Menurut Isnur, pelibatan militer dalam fungsi nonpertahanan bertentangan dengan amanat konstitusi. Ia menegaskan tugas utama TNI adalah sebagai alat pertahanan negara, bukan menjalankan fungsi pembangunan ataupun penegakan hukum.
"Kami memandang militerisasi sipil telah berdampak signifikan terhadap terjadinya kekerasan terhadap warga sipil," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi MBG Makin Panas! TNI Hormati Proses Hukum Dugaan Keterlibatan Kolonel Aktif
Berdasarkan catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), selama periode Januari hingga April 2026 terjadi 44 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota TNI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 33 korban merupakan warga sipil, 36 orang mengalami luka-luka, dan 22 orang meninggal dunia.
Petisi tersebut juga menyoroti rencana pembentukan 750 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) yang sebelumnya disampaikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
Para penandatangan menilai perluasan komando teritorial berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer, mempersempit ruang kebebasan sipil, meningkatkan risiko pelanggaran hak asasi manusia, serta mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan urusan pemerintahan sipil.
"Ekspansi BTP dan komando teritorial yang berorientasi pembangunan justru menjauhkan TNI dari mandat profesionalnya sebagai alat pertahanan negara," ujarnya.
Selain itu, mereka juga menyoroti potensi konflik agraria yang dapat muncul akibat pembangunan proyek teritorial militer. Menurut mereka, kondisi tersebut berisiko memicu intimidasi, kriminalisasi, penggusuran, hingga kekerasan terhadap masyarakat yang mempertahankan tanah dan ruang hidupnya.
"Pembangunan BTP dan koter (komando teritorial) justru menjadi hambatan serius dalam peningkatan kesejahteraan prajurit dan pembangunan alutsista yang modern dan tentara yang profesional," imbuhnya.
Melalui petisi tersebut, para penandatangan turut menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, di antaranya menghentikan latihan dasar kemiliteran bagi masyarakat sipil, mengevaluasi kebijakan yang melibatkan TNI di ranah sipil, merevisi Undang-Undang Peradilan Militer, serta membatalkan pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan dan perluasan komando teritorial.
Sejumlah tokoh yang turut menandatangani petisi tersebut antara lain Zainal Arifin Mochtar, Ikrar Nusa Bakti, Ali Safa'at, Saiful Mujani, Bivitri Susanti, Al Araf, Sukidi, Okky Madasari, Feri Amsari, Butet Kartaredjasa, dan Suciwati.
Baca Juga: Gempa Dahsyat Guncang Jepang, Korban Meninggal Naik Jadi 13, Puluhan Masih Terjebak
Editor : Moch Vikry Romadhoni