Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

BPOM Bongkar Jutaan Kosmetik Ilegal di TikTok Shop, Nilainya Capai Rp 35,8 Miliar

Moch Vikry Romadhoni • Selasa, 14 Juli 2026 | 16:06 WIB
Ilustrasi makeup. (Freepik)
Ilustrasi makeup. (Freepik)

Radar Pasuruan - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan lebih dari 2,1 juta pieces kosmetik ilegal dan tidak memenuhi ketentuan dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp35,8 miliar sepanjang pelaksanaan intensifikasi pengawasan tahun 2026. Sebagian besar produk tersebut diketahui dipasarkan melalui platform digital, termasuk TikTok.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, pengawasan tahun ini difokuskan pada penjualan daring karena tingginya transaksi produk kecantikan melalui platform e-commerce. Berdasarkan data yang dipaparkan, kategori perawatan tubuh, kecantikan, dan skincare menjadi penyumbang pendapatan terbesar di TikTok Shop dengan nilai mencapai Rp35,61 triliun atau tumbuh 79,73 persen.

"Data menunjukkan produk perawatan, kecantikan, dan skincare menempati urutan tertinggi kategori produk dengan pendapatan terbesar di TikTok Shop. Kondisi ini dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan kosmetik ilegal dan/atau tidak memenuhi ketentuan," kata Taruna, Selasa (14/7).

Baca Juga: Ini Aturan Baru! Produk Tanpa Label Halal Jadi Ilegal

Dalam operasi pengawasan yang dilakukan serentak pada 11–22 Mei 2026, BPOM memeriksa 190 sarana distribusi. Hasilnya, sebanyak 128 sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.

Dari pengawasan tersebut ditemukan 2.205 item kosmetik bermasalah, terdiri atas 86,83 persen kosmetik ilegal, 12,58 persen kosmetik impor tanpa surat keterangan impor, 0,32 persen kosmetik mengandung bahan berbahaya atau bahan yang dilarang, serta 0,27 persen kosmetik yang penggunaannya tidak sesuai definisi kosmetik.

Taruna menyebut lebih dari 90 persen temuan didominasi kosmetik impor ilegal. Wilayah Tangerang, Bogor, dan Jakarta menjadi daerah dengan jumlah temuan terbanyak.

Selain itu, BPOM juga menemukan 9.042 tautan penjualan kosmetik yang melanggar ketentuan di berbagai platform online dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp260,7 miliar. Pelanggaran tersebut didominasi kosmetik ilegal sebesar 95,24 persen, disusul produk yang mengandung bahan berbahaya sebesar 4,66 persen dan penggunaan yang tidak sesuai definisi kosmetik sebesar 0,10 persen.

Baca Juga: Messi Akhirnya Hadapi Inggris untuk Pertama Kalinya di Semifinal Piala Dunia 2026

Menanggapi tingginya temuan di TikTok, Taruna menjelaskan bahwa pola promosi pada platform tersebut dinilai lebih menarik sehingga mampu menjangkau lebih banyak konsumen. Di sisi lain, banyak pelaku usaha menggunakan klaim berlebihan atau overclaim yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, BPOM menjatuhkan berbagai sanksi administratif kepada pelaku usaha, mulai dari perintah penarikan dan pemusnahan produk, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin edar, hingga rekomendasi penutupan akses impor.

Di luar operasi intensifikasi tersebut, BPOM juga mengumumkan hasil pengawasan rutin triwulan II tahun 2026 yang menemukan 14 kosmetik mengandung bahan berbahaya atau bahan yang dilarang. Produk tersebut terdiri atas 11 kosmetik lokal berbasis kontrak produksi, satu produk impor, dan dua produk ilegal.

Seluruh produk itu terbukti mengandung merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, klobetasol propionat, mometason furoat, serta pewarna Merah K10 yang dapat membahayakan kesehatan pengguna.

Taruna Ikrar menegaskan BPOM akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang dengan sengaja melanggar ketentuan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan peredaran kosmetik ilegal maupun produk yang mengandung bahan berbahaya agar dapat segera ditindaklanjuti setelah melalui proses verifikasi.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#TikTok Shop #kosmetik ilegal #bpom