Radar Bromo - Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menjatuhkan sanksi awal kepada seorang mahasiswa yang diduga melakukan pelecehan seksual saat menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Sanksi tersebut berupa pembatalan keikutsertaan dalam program KKN serta larangan mengikuti KKN selama dua periode.
Kepala Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, mengatakan keputusan tersebut telah diambil oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) sebagai langkah awal penanganan kasus.
"Saat ini LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyaraka sudah memberi sanksi awal dengan membatalkan dan tidak memberi izin ikut proses KKN selama dua periode," ujar Ariadi Nugraha dikutip dari Radar Jogja (Jawa Pos Grup), Senin (13/7).
Ia menambahkan, sanksi akademik berikutnya akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang terbukti berdasarkan Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa.
"Lalu sanksi akademik bagi pelaku akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan berdasar Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa UAD," lanjutnya.
Ariadi menjelaskan, setelah menerima laporan dugaan pelecehan seksual tersebut, pihak kampus langsung melakukan penanganan melalui LPPM, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta unit terkait sesuai prosedur yang berlaku.
"UAD prihatin atas kejadian tidak menyenangkan yang dialami korban. LPPM, Satgas PPKPT, dan unit terkait telah melakukan upaya tindak lanjut atas kejadian itu secara serius dan sesuai prosedur yang berlaku," ucapnya.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Santri, Habib Mahdi Ancam Buka Fakta Lebih Dalam
UAD juga menyatakan menghormati keputusan korban yang memilih menempuh jalur hukum. Menurut Ariadi, proses hukum yang sedang berjalan tidak menghalangi kampus untuk menjalankan mekanisme penanganan internal sesuai ketentuan.
"UAD menghormati pihak korban yang mengambil jalur hukum atas kejadian tersebut. UAD mengecam segala bentuk tindakan pelecehan seksual dan secara serius terus melakukan pencegahan pelecehan seksual melalui Satgas PPKPT," tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah informasi mengenai dugaan pelecehan seksual saat KKN beredar di publik. Berdasarkan unggahan akun Instagram BEM Fakultas Hukum UAD, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Mei 2026.
Seorang mahasiswa berinisial ACR diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi berinisial FM dan ASM yang tergabung dalam kelompok KKN yang sama.
Dalam unggahan tersebut juga disebutkan bahwa terduga pelaku diduga menceritakan peristiwa yang dialami kedua korban kepada sejumlah orang. Tindakan itu dinilai memperburuk dampak psikologis korban sekaligus berpotensi mencemarkan nama baik dan merendahkan martabat mereka.
Kasus tersebut kini masih berproses, baik melalui mekanisme internal kampus maupun jalur hukum yang ditempuh oleh korban.
Baca Juga: Usulkan Sekolah Rakyat di SMPN 4 Kraksaan, Pemkab Probolinggo Masih Menunggu Verifikasi Pusat
Editor : Moch Vikry Romadhoni