Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus, Ini Jejak Karier hingga Sorotan Hartanya

Moch Vikry Romadhoni • Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:39 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (10/7). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (10/7). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Radar Pasuruan - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Kejaksaan Agung menyatakan menghormati keputusan tersebut serta memastikan seluruh tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Anang.

Ia juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Pengunduran diri Febrie terjadi ketika Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyidik sejumlah perkara dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap.

Dalam penyidikan tersebut, aparat melakukan penggeledahan di sedikitnya 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor pada 8 hingga 9 Juli 2026.

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita puluhan kilogram emas batangan serta uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing dengan total nilai sekitar Rp540 miliar.

Penyitaan terbesar dilakukan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor. Belakangan, Febrie mengakui rumah tersebut merupakan miliknya.

Dari lokasi itu, penyidik mengamankan 74 kilogram emas batangan serta uang tunai sebesar USD 4.767.300 dan SGD 14.083.800 yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Berdasarkan informasi dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968. Meski lahir di ibu kota, ia menempuh pendidikan hingga perguruan tinggi di Jambi.

Kariernya sebagai jaksa dimulai pada 1996 di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci. Setelah itu, ia menduduki berbagai posisi strategis, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, Wakil Kepala Kejati Yogyakarta, Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, hingga Kepala Kejati Nusa Tenggara Timur.

Febrie juga pernah menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus sebelum dipercaya menjadi Kepala Kejati DKI Jakarta pada Juli 2021. Lima bulan kemudian, ia dipromosikan menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan resmi dilantik pada 6 Januari 2022.

Selama berkarier di Jampidsus, Febrie menangani sejumlah perkara besar, di antaranya kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, dan fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN). Nilai kerugian negara dalam perkara Jiwasraya mencapai Rp16,8 triliun, sedangkan kasus Asabri mencapai Rp22,78 triliun.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan Febrie meningkat dari Rp6,3 miliar pada 2022 menjadi lebih dari Rp18 miliar pada 2023. Kenaikan tersebut sebagian besar berasal dari aset tanah dan bangunan di Jakarta Selatan yang diperoleh melalui warisan.

Dalam laporan terakhir per 31 Desember 2025, total kekayaan Febrie tercatat sebesar Rp18.261.445.180.

Nama Febrie juga sempat menjadi sorotan setelah peristiwa dugaan penguntitan yang terjadi pada Mei 2024 di sebuah restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Saat itu, seorang anggota Densus 88 diamankan oleh pengawal Febrie karena diduga melakukan pemantauan.

Peristiwa tersebut kemudian dikonfirmasi oleh Kejaksaan Agung maupun Polri. Kedua institusi menyatakan persoalan tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme internal dan tidak lagi menjadi persoalan di antara kedua lembaga.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Kejaksaan Agung #Febrie Adriansyah #Jampidsus #Profil Febrie Adriansyah #Kejagung